Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu Dinkes Luwu Bergerak Cepat, dr. Rosnawary Ungkap Langkah Nyata Menuju Wistara Paripurna 2027 Dari Akar Desa ke Panggung Nasional, Luwu Mantapkan Langkah Menuju Sehat Paripurna Bupati Patahudding Gaungkan Luwu Sehat 2027, Targetkan Swasti Saba Wistara Paripurna

Daerah

Operasi Zebra 2020 Dimulai, Satlantas Polres Palopo Sasar Pelanggar Lalulintas

badge-check


					Operasi Zebra 2020 Dimulai, Satlantas Polres Palopo Sasar  Pelanggar Lalulintas Perbesar

PALOPO,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Operasi zebra 2020 mulai digelar Senin (26/10/2020). Ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran penindakan dalam operasi yang akan berlangsung hingga 8 November mendatang.

Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Muh.Tang,SH,MH menyatakan pelanggaran prioritas itu adalah pengendara melawan arus, pengendara tidak memakai helm, Tidak membawa kelengkapan surat surat dan kelengkapan diri serta menggunakan HP pada saat mengendara.

“Ini adalah pelanggaran yang menjadi prioritas utama untuk Operasi Zebra 2020,” kata AKP Muh.Tang,SH,MH saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).

Meski demikian, AKP Muh.Tang,SH,MH menuturkan dalam operasi ini, pihaknya lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif ketimbang tilang.

“40 persen preemtif atau sifatnya edukasi, sosialisasi, 40 persen preventif atau pencegahan yang dilaksanakan dengan turjawali, yaitu pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli, dan 20 persen penindakan dengan tilang dan sebagainya,” ucap dia.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, pada operasi kali ini, polisi tidak akan melakukan razia secara berkerumun. Hal ini untuk menghindari penularan covid-19.

Adapun ketentuan agar pengendara selalu patuh terhadap aturan saat berkendara dan protokol kesehatan.

Bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih selalu menggunakan sabuk pengamanan, batasi penumpang, dan menggunakan masker.

Pengendara roda dua atau motor, selalu menggunakan helm berstandar, memakai masker dan pakaian lengan panjang. Tak kalah penting yakni mengengkapi surat-surat kendaraan dan SIM.

Sanksi yang diberikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar lalu lintas diancam hukuman denda hingga pidana kurungan.

Laporan : Andi Hanun

Baca juga

Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan

21 April 2026 - 18:07 WITA

Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu

21 April 2026 - 18:03 WITA

Libatkan Masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Laksanakan Pemeriksaan Lapang PTSL di Desa Cimpu Utara

19 April 2026 - 08:06 WITA

800 Rider Taklukkan Jalur Ekstrem Latimojong, Wabup Luwu Buka Adventure Trail Penuh Adrenalin

18 April 2026 - 20:42 WITA

PW dan 5 PD se-Sumsel Resmi Dilantik, Yudhistira Ajak IWO Kontrol Lingkungan di Muba Sebagai Kawasan Tambang Minyak

18 April 2026 - 15:26 WITA

Trending di Daerah