PALOPO,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Operasi zebra 2020 mulai digelar Senin (26/10/2020). Ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran penindakan dalam operasi yang akan berlangsung hingga 8 November mendatang.
Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Muh.Tang,SH,MH menyatakan pelanggaran prioritas itu adalah pengendara melawan arus, pengendara tidak memakai helm, Tidak membawa kelengkapan surat surat dan kelengkapan diri serta menggunakan HP pada saat mengendara.


“Ini adalah pelanggaran yang menjadi prioritas utama untuk Operasi Zebra 2020,” kata AKP Muh.Tang,SH,MH saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).
Meski demikian, AKP Muh.Tang,SH,MH menuturkan dalam operasi ini, pihaknya lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif ketimbang tilang.
“40 persen preemtif atau sifatnya edukasi, sosialisasi, 40 persen preventif atau pencegahan yang dilaksanakan dengan turjawali, yaitu pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli, dan 20 persen penindakan dengan tilang dan sebagainya,” ucap dia.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, pada operasi kali ini, polisi tidak akan melakukan razia secara berkerumun. Hal ini untuk menghindari penularan covid-19.
Adapun ketentuan agar pengendara selalu patuh terhadap aturan saat berkendara dan protokol kesehatan.
Bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih selalu menggunakan sabuk pengamanan, batasi penumpang, dan menggunakan masker.
Pengendara roda dua atau motor, selalu menggunakan helm berstandar, memakai masker dan pakaian lengan panjang. Tak kalah penting yakni mengengkapi surat-surat kendaraan dan SIM.
Sanksi yang diberikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar lalu lintas diancam hukuman denda hingga pidana kurungan.
Laporan : Andi Hanun






