Menu ✖

Mode Gelap
Kantah Luwu Terima Audiensi Dewan Pastoral Paroki Santo Petrus Padang Sappa, Bahas Kepastian Hukum Aset Gereja Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Mengikuti Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan Kinerja Tahun 2026 Tingkatkan Kualitas Informasi Publik, Kantah Luwu Ikuti Pengembangan Website ATR/BPN Bukan Sekadar Seragam, Pemkab Luwu Dorong Sekolah Sehat dan Budaya Literasi di Noling Resmi Jadi Dirut, Begini Sepak Terjang Suroso Isnandar di PLN Dari Wajo untuk Sulsel: IWO Perkuat Kebersamaan, Jaga Integritas Pers, dan Suarakan Aspirasi Masyarakat

Kriminal

Empat Mucikari di Tangkap Karena Memperdagagngkan Anak Gadis Remaja diBawah Umur

badge-check


					Empat Mucikari di Tangkap Karena Memperdagagngkan Anak Gadis Remaja diBawah Umur Perbesar

SAMARINDA, -TEROPONGSULSELJAYA.Com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) gadis remaja dibawah umur di Samarinda.

Sebanyak empat tersangka, diciduk polisi di dua lokasi berbeda pada Minggu (25/10/2020) lalu. Para tersangka ini merupakan warga Kota Tepian – aebutan Samarinda, yakni berinisial GN, RH, AC dan FB. Seluruhnya diketahui masih berusia 18 tahun.

Ke empat ABG itu, diamankan petugas kepolisian, lantaran terbukti bertindak sebagai mucikari dengan menjajakan dua gadis remaja dibawah umur dengan usia 15 dan 16 tahun, sebagai pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang lewat media sosial.

Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo mengatakan, seluruh tersangka berhasil diringkus didua lokasi berbeda, yakni di Samarinda dan Balikpapan.

“Kami menangkap keempat pelaku karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dua gadis remaja untuk dijajakan kepada pria hidung belang,” Kata Iptu Teguh saat ditemui Jumat siang (30/10/2020).

Teguh membeberkan motif eksploitasi yang dilakukan keempat mucikari ini, dengan cara menawarkan kedua korbannya kepada para penikmat seks usia dini melalui aplikasi pesan MiChat.

“Perannya mereka menghubungkan dengan penikmatnya menggunakan jasa Prostitusi online, melalui aplikasi Michat, ditawarkan apabila ada yang berminat kemudian dia menawar,” ungkapnya.

Lanjut Iptu Teguh, Para tersangka biasa mematok harga sebesar Rp 400 – 800 ribu dalam sekali menjajahkan korbannya. Dan dari hasil itu, mereka biasanya mendapatkan fee sebesar Rp 100 – 300 ribu.

“Motif pelaku karena kebutuhan ekonomi, sehingga memanfaatkan anak anak dibawah umur ini,” lanjutnya.

Untuk lokasi eksekusi esek-esek tergantung keinginan si pelanggan. Namun kebanyakan dilakukan di hotel kelas melati. Praktik prositusi ini sudah berlangsung sejak awal Oktober lalu. Dengan kedua korban yang masih dibawah umur usia 14 dan 16 tahun.

“Satu masih sekolah dan satu sudah putus sekolah. Tersangka dan korban hubungannya pertemanan saja. Semuanya ini sama-sama, idenya mereka berbarengan. Jadi masing-masing tersangka ini saling memasarkan. Siapa yang duluan laku itulah yang mengambil keuntungannya,” terangnya.

Polisi berpangkat dua balok emas itu, mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Berawal dari laporan seorang pria berinisial RN, mencari anaknya AM yang kabur dari rumah selama dua minggu.

“Anak ini (AM) memang ada riwayat broken home. Keluarga kepikiran karena tidak pulang, kemudian dicariin. ditanyakan kepada temannya AM, dan ditemukanlah dia ada di Balikpapan,” kata Teguh.

Dibantu beberapa rekannya, RN pun berhasil menemukan keberadaan anaknya disebuah lobby Hotel di Balikpapan. Disana AM sedang bersama ketiga tersangka yakni GN, RH dan AC berjenis kelamin laki-laki. Diantara mereka ada satu korban yang baru saja melakukan transaksi bersama pria langganannya.

“Jadi mereka di Hotel itu sedang menunggu salah satu korban, tidak kita sebut namanya, jadi intinya korban itu baru saja melayani tamunya. Ini hasil transaksi ketiga tersangka,” kata Teguh.

Mengetahui perihal itu, RN kemudian berinisiatif membawa AM beserta tiga tersangka dan satu korban itu ke Mapolresta Samarinda. Setelah dilakukan pelaporan, Satreskrim Polresta Samarinda melalui Unit PPA segeranya melakukan penyelidikan.

“Ketiganya akhirnya mengaku setelah kami intrograsi, si GN ini mengatakan sebenarnya ada dua korban yang biasa mereka jual. Kalau si AM itu belum sempat (didagangkan), jadi baru mau. Memang ada niatnya kesana. Dalam kasus ini AM hanya berstatus saksi,” ucapnya.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan khusus untuk satu tersangka atas nama GN dikenakan pasal tambahan terkait persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Kita kenakan Pasal 81 ayat 3 undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jadi korban sebelum ditawarkan dengan konsumen, terlebih dahulu disetubuhi oleh GN. Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya(*Ahf)

Baca juga

Sengketa Tanah hingga Pengeroyokan di Lutra, Arlan Selamat dari Maut, Yusril Meregang Nyawa

13 Oktober 2026 - 11:44 WITA

Mahasiswa Semester 1 Ditemukan Meninggal Dirumahnya di Pabbaresseng Bua

7 Oktober 2026 - 22:57 WITA

Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi UGD Puskesmas Larompong Selatan

12 September 2026 - 13:51 WITA

Demi Keamanan Warga, Pos Pengamanan Terpadu Bua Diharapkan Segera Difungsikan

31 Agustus 2026 - 13:17 WITA

Kabur Tinggalkan Motor, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Luwu

12 Agustus 2026 - 19:45 WITA

Trending di Kriminal