PAPUA,-TEROPONGSULSELJAYA.Com-Merespon Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang diprakarsai oleh Tokoh Pembebasan Papua Barat “Benny Wenda” pada Deklarasi 1 Desember 2020 kemarin mendapatkan respon dari TNI.
Kepala penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III TNI “Kolonel Czi IGN Suriastawa” memastikan saat ini situasi dan kondisi di wilayah Papua Barat dan Papua kondusif serta dapat dipastikan tidak adanya gerakan lain 2/12/2020.

“Iya (situasi kondusif di Papua Barat dan Papua),” kata Suriastawa kepada Awak Media saat dihubungi melalui via phone.
Sebelumnya diketahui bahwa pendeklarasian membentuk pemerintahan sementara ini, Benny Wenda yang kini dalam pelariannya kenegara “The Black Country” Inggris ditunjuk sebagai Presiden. Beberapa informasi yang dihimpun, disebut sebut terjadi pada 1 Desember kemarin namun belum ada kejelasan waktu dan tempat pelaksanaannya.
Suriastawa pun menegaskan bahwa, terkait gerakan deklarasi yang digaungkan oleh kelompok asuhan Benny Wenda itu biar menjadi urusan penegak hukum. Pihak TNI hanya memastikan saat ini situasi di Papua aman terkendali.
“Landai saja di Papua. Biar Benny Wenda ditangani polisi karena diduga mengarah pada undang-undang makar,” Ucapnya.
Di sisi lain, Pakar Hukum Internasional yang juga merupakan Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang kini juga menjabat sebagai Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, “Prof Hikmahanto Juwana” mengatakan deklarasi pemerintah ini jika dilihat dari kaca mata hukum internasional tidak memiliki dasar.
“Deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis.
Dia juga menyebut beberapa negara di kawasan Pasifik yang kerap menunjukan dukungan terhadap Papua pun belum bisa dijadikan tolak ukur karena akan mengganggu hubungan antar negara. Alih-alih itu, Hikmahanto menyarankan agar pemerintah mengabaikan manuver yang tengah dilakukan oleh kelompok separatis di Papua itu.
“Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar,” Tutupnya Hikmahanto Juwana. (Red/vhr)
Reporter : Jusmawan