PINRANG,- TEROPONGSULSELJAYA.Com,- Kabupaten Pinrang adalah salah satu Daerah Penghasil Pangan terbesar di Sulawesi Selatan, Kamis (07/01/2021). Sebagian besar penduduk di Kabupaten Pinrang bergantung hidup dengan bertani. Masyarakat tani di Pinrang nyaris tidak pernah terlepas dari berbagai masalah yang harus mereka hadapi, seperti: kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi sejak bulan Juni 2020.
Akar permasalahan dari langkanya pupuk bersubsidi sampai sekarang belum di ketahui pasti oleh masyarakat, terlebih karena tidak adanya transfaransi dari pihak pemerintah Daerah. Selain itu, para petani juga dikagetkan dengan adanya Kartu Tani sebagai syarat untuk mendapatkan Pupuk Bersubsidi dengan harga standar Rp. 90.000, jika petani tidak memiliki Kartu Tani, mereka harus mengeluarkan uang sebanyak Rp. 130.000.


Ditengah mengganasnya Pandemic Covid 19 Pemerintah meneken satu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), No. 49, Tahun 2020 yang semakin memberatkan kehidupan Petani, hal ini disebabkan atas adanya indikasi pengurangan subsidi Pupuk, yang dulunya hanya Rp. 90.000, sekarang naik menjadi Rp. 112.500, sementara itu kita ketahui bersama sekarang ini telah masuk fase penaburan pupuk karena padi sudah berusia sekitar 40 hari.
Selanjutnya dari sekian banyak masalah yang dihadapi petani di Kabupaten Pinrang, pemerintah tidak menyiapkan solusi alternative demi mengurangi beban Petani, mereka hanya berpasrah diri karena menganggap ini adalah kebijakan Nasional sehingga tidak bisa berbuat apa apa.

Padahal diketahui di beberapa daerah di Indonesia sudah banyak petani yang lebih mandiri, berdaulat, tidak lagi bergantung dengan pupuk berbahan kimia dan pertisida. Dengan cara Natural Farming (Pertanian Alami) mereka lebih memanfaatkan pengunaan Pupuk Organic dengan cara mengolah sediri. Meskipun butuh waktu lama disebabkan unsur hara tanah butuh pemulihan, tapi bisa kita pastikan lebih epektif, ramah lingkungan dan sehat.
Selain itu pada Tanggal (16 /12/2020) petani di Kabupaten Pinrang di polisikan karena menolak aktivitas tambang di gunung paleteang, dimana dalam catatan Walhi Sulsel menganggap bahwa Izin Lingkungan Amdal atau UKL-UPL pertambangan yang di terbitkan oleh pemerintah tidak sesuai dengan peruntukkan RT/RW Kabupaten Pinrang.
Selain itu, sejak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) bahwa pemerintah sudah tidak lagi memikirkan kepentingan rakyat demi sebuah investasi untuk kepentingan beberapa orang. UU Omnibus Law, Cipta Kerja dinilai akan merugikan rakyat Indonesia, terutama buruh pekerja, anti-lingkungan hidup, mengabaikan HAM, dan lain-lain. setiap pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law justru menunjukkan bahwa Negara mengabaikan hak rakyat untuk hidup bermartabat dan justru mempercepat kerusakan lingkungan.
Dengan ini, kami dari Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) dengan beberapa tuntutan;
1. Cabut UU Permentan No. 49 tahun 2020
2. Kartu tani bukan solusi
3. Dorong secara perlahan Natural Farming
4. Cabut UU pengadaab Tanah
5. Cabut regulasi Bank Tanah
6. Berikan jaminan penentuan harga hasil panen
7. Hentikan kriminalisasi petani di paleteang yang berkonflik dengan pengusaha tambang
8. Tolak omnibus Law
Kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memperkuat persatuan gerakan rakyat. Kaum petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, mahasiswa, perempuan dan seluruh rakyat indonesia untuk terus menggalang kekuatan untuk menuntut pemerintah menjalankan aturan sebagai mana mestinya yang pro terhadap rakyat. Lanjutkan terus perjuangan melawan perampasan tanah rakyat oleh penguasa dan pemodal di seluruh Nusantara. Salam perjuangan.
Reporter: dyroen






