Teropongsulseljaya.com, Luwu.
– Peristiwa naas terjadi di Dusun Labokke, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu dimana Seorang Pria tega menghabisi nyawa Teman Kampung sendiri dengan cara membacok bagian lehernya hingga tewas, sabtu 09/01/2021.
Dari informasi yang kami himpun, diketahui Tersangka KD (60) melakukan penganiayaan terhadap korban SA (69) diarea persawahan menggunakan sebilah parang, diduga bermula dari selisih faham antara keduanya terkait batas lahan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa telah bertemu tersangka sesaat setelah melakukan aksinya dan warga pun turut melakukan pemeriksaan dari informasi tersangka itu sendiri.
“Setelah membunuh, dia kasi info kepada warga yg ada di sekitarn sini bahwa dia habis parangi korban SA. Kemungkinan dia meninggal,” Tuturnya.

Mendapatkan informasi tersebut, warga kemudian melakukan pengecekan kelokasi dan benar korban meninggal dengan luka sobek di leher.
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto, SIK, MH Melalui Kapolsek Bua Iptu Hasdin, S.Sos, MH membenarkan bahwa telah terjadi cek ok antara dua orang hingga terjadinya peristiwa pembunuhan dan tersangka telah menyerahkan diri.
“Keduanya Cekcok Dan Sama-sama menghunuskan parang namun Pelaku lebih Dulu melayangkan Parangnya kearah Muka Dan leher Korban sehingga Korban langsung Jatuh tersungkur hingga mengakibatkan Luka Terbuka pada pipi sebelah kanan sampai bibir atas dan Luka Terbuka pada leher sebelah kanan yang menyebabkan Korban meninggal Dunia Di Tempat Kejadian. “Ungkap Kapolsek Bua.
Lanjutnya, “Mendapatkan laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan, lalu pelaku dibawa langsung kepolres Luwu guna proses Hukum lebih Lanjut serta Untuk menghindari aksi balas dendam keluarga Korban terhadap pelaku, “Terangnya.
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUH Pidana Sub. 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara. (Red)
Reporter :Andri