PALOPO,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- 27 januari polres palopo melakuakan press release
Hasil penyelidikan Polres Palopo bahwa ditemukan adanya indikasi penyelewengan penggunaan dana tersebut oleh 3 (tiga) Badan Keswadayaan Masyrakat (BKM) Kota Palopo yang mengelolanya, sehingga kasus tersebut dinaikan menjadi sidik yang kemudian dibuatkan laporan Polisi Pada tanggal 02 September 2019 Sat Reskrim Polres Palopo.
Pada tahun anggaran 2016 Pemerintah Kota Palopo telah mengalokasikan dana Anggaran bantuan Pemerintah untuk masyarakat TA. 2016 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah).


Dana tersebut dikelola oleh 3 (tiga) Badan Keswadayaan Masyrakat (BKM) Kota Palopo yaitu :
BKM SIPERENNU
BKM SALAMAE REFORMASI
BKM IYA ADA IYA GAU
Selain menetapkan tersangka, Polres Palopo juga mengamankan barang bukti dan dokumen yang terkait dengan kasus tersebut diantaranya :
Didalam proses penyidikan tersebut Polres Palopo telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing yaitu :
Sdr. MM sebagai koordinator BKM Salamae
Sdr. AJN sebagai koordinator BKM Iya Ada Iya Gau
Sdr. JB sebagai koordinator BKM Siperennu
Modus operandi para tersangka melakukan penyelewengan terhadap dana bantuan Pemerintah untuk masyarakat TA. 2016 yaitu :
Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan yang tidak benar berupa belanja bahan material bangunan fiktif dan pembayaran upah tenaga kerja yang tidak sesuai dengan LPJ.
Melakukan belanja bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana (RPD) yang dibuat oleh BKM.
Melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak Surat Perjanjian Pekerjaan (SP3) dan RAB dengan mengurangi volume pekerjaan.
Tidak mengembalikan ke kas negara dana yang tersisa, namun dibagikan ke sejumlah pihak.
Dalam kasus tersebut Polres Palopo telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi sebanyak 50 saksi.
8. Terhadap ketiga tersangka tersebut diatas telah dilakukan penahana di rutan Polres Palopo
9. Ketiga pelaku tersebut diatas disangkakan dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3 UU. NO 31 tahun 1999 sebagaimana tlh diubah dgn UU. NO 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.
Laporan : Hanun






