Menu

Mode Gelap
Pemdes Temboe Bahas RKPDes 2027, Serap Aspirasi Warga dan Prioritaskan Program Pembangunan Desa Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial

Daerah

Mencegah Pelanggaran sekaligus Edukasi, Badan Karantina Sisir Pelabuhan

badge-check


					Mencegah Pelanggaran sekaligus Edukasi,  Badan Karantina Sisir Pelabuhan Perbesar

PAPUA BARAT,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Badan Karantina Pertanian Stasion Karantina Pertanian Kelas I, Sorong dibawah naungan Kementerian Pertanian melakukan edukasi terhadap calon penumpang dipelabuhan “Terminal Penumpang Ndari Pihebie” terkait tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan 06/02/2021.

Perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang disebut dengan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan atau Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Iis Hasrun” selaku Paramedik Karantina Hewan Stasion Kelas I Sorong di Kabupaten Fakfak mengatakan bahwa masih banyaknya masyarakat terkhusus fakfak, belum memahami maksud dan tujuan dari Karantina Hewan dan Tumbuhan serta keberadaan UU 21 Tahun 2019.

“kami melakukan temuan pelanggaran sekaligus memberikan edukasi supaya masyarakat lebih sadar dalam berlalulintas terhadap hewan dan tumbuhan, ” Ucapnya Iis kepada Teropongsulseljaya.com

Lanjutnya,” hewan (Ayam) yang kami dapat ini kami arahkan untuk diperiksa di kantor Karantina dengan prosedur (Rapid Test Ai) kemudian dibuatkan Surat keterangan telah melakukan pemeriksaan (sertifikat kesehatan) untuk digunakan setibanya di pelabuhan Sorong, ” Jelasnya Iis kepada Calon penumpang sembari memberikan edukasi.

Dengan menerapkan sistem Karantina dalam berlalulintas, bisa menyelamatkan hewan dan tumbuhan daerah tujuan dari segala macam penyakit dengan pengecekan target penyakit sejak dini. (vhr)

Reporter : Jusmawan

Baca juga

PT Frasta Survey Indonesia Serahkan Hasil PBT PTSL Terintegrasi ILASPP kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu

1 September 2026 - 10:00 WITA

Evaluasi PTSL 2026, Kantor Pertanahan Luwu Dorong Percepatan dan Akurasi Data

23 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026

23 Agustus 2026 - 14:24 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu Hadiri Penurunan Bendera HUT Ke-81 Republik Indonesia

19 Agustus 2026 - 17:59 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu dan Pemkab Luwu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Integrasi NIB dan NOP

18 Agustus 2026 - 17:06 WITA

Trending di Daerah