Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu Dinkes Luwu Bergerak Cepat, dr. Rosnawary Ungkap Langkah Nyata Menuju Wistara Paripurna 2027 Dari Akar Desa ke Panggung Nasional, Luwu Mantapkan Langkah Menuju Sehat Paripurna Bupati Patahudding Gaungkan Luwu Sehat 2027, Targetkan Swasti Saba Wistara Paripurna

Daerah

Mencegah Pelanggaran sekaligus Edukasi, Badan Karantina Sisir Pelabuhan

badge-check


					Mencegah Pelanggaran sekaligus Edukasi,  Badan Karantina Sisir Pelabuhan Perbesar

PAPUA BARAT,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Badan Karantina Pertanian Stasion Karantina Pertanian Kelas I, Sorong dibawah naungan Kementerian Pertanian melakukan edukasi terhadap calon penumpang dipelabuhan “Terminal Penumpang Ndari Pihebie” terkait tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan 06/02/2021.

Perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang disebut dengan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan atau Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Iis Hasrun” selaku Paramedik Karantina Hewan Stasion Kelas I Sorong di Kabupaten Fakfak mengatakan bahwa masih banyaknya masyarakat terkhusus fakfak, belum memahami maksud dan tujuan dari Karantina Hewan dan Tumbuhan serta keberadaan UU 21 Tahun 2019.

“kami melakukan temuan pelanggaran sekaligus memberikan edukasi supaya masyarakat lebih sadar dalam berlalulintas terhadap hewan dan tumbuhan, ” Ucapnya Iis kepada Teropongsulseljaya.com

Lanjutnya,” hewan (Ayam) yang kami dapat ini kami arahkan untuk diperiksa di kantor Karantina dengan prosedur (Rapid Test Ai) kemudian dibuatkan Surat keterangan telah melakukan pemeriksaan (sertifikat kesehatan) untuk digunakan setibanya di pelabuhan Sorong, ” Jelasnya Iis kepada Calon penumpang sembari memberikan edukasi.

Dengan menerapkan sistem Karantina dalam berlalulintas, bisa menyelamatkan hewan dan tumbuhan daerah tujuan dari segala macam penyakit dengan pengecekan target penyakit sejak dini. (vhr)

Reporter : Jusmawan

Baca juga

Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan

21 April 2026 - 18:07 WITA

Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu

21 April 2026 - 18:03 WITA

Libatkan Masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Laksanakan Pemeriksaan Lapang PTSL di Desa Cimpu Utara

19 April 2026 - 08:06 WITA

800 Rider Taklukkan Jalur Ekstrem Latimojong, Wabup Luwu Buka Adventure Trail Penuh Adrenalin

18 April 2026 - 20:42 WITA

PW dan 5 PD se-Sumsel Resmi Dilantik, Yudhistira Ajak IWO Kontrol Lingkungan di Muba Sebagai Kawasan Tambang Minyak

18 April 2026 - 15:26 WITA

Trending di Daerah