PAPUA BARAT,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Badan Karantina Pertanian Stasion Karantina Pertanian Kelas I, Sorong dibawah naungan Kementerian Pertanian melakukan edukasi terhadap calon penumpang dipelabuhan “Terminal Penumpang Ndari Pihebie” terkait tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan 06/02/2021.
Perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang disebut dengan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan atau Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


“Iis Hasrun” selaku Paramedik Karantina Hewan Stasion Kelas I Sorong di Kabupaten Fakfak mengatakan bahwa masih banyaknya masyarakat terkhusus fakfak, belum memahami maksud dan tujuan dari Karantina Hewan dan Tumbuhan serta keberadaan UU 21 Tahun 2019.
“kami melakukan temuan pelanggaran sekaligus memberikan edukasi supaya masyarakat lebih sadar dalam berlalulintas terhadap hewan dan tumbuhan, ” Ucapnya Iis kepada Teropongsulseljaya.com

Lanjutnya,” hewan (Ayam) yang kami dapat ini kami arahkan untuk diperiksa di kantor Karantina dengan prosedur (Rapid Test Ai) kemudian dibuatkan Surat keterangan telah melakukan pemeriksaan (sertifikat kesehatan) untuk digunakan setibanya di pelabuhan Sorong, ” Jelasnya Iis kepada Calon penumpang sembari memberikan edukasi.
Dengan menerapkan sistem Karantina dalam berlalulintas, bisa menyelamatkan hewan dan tumbuhan daerah tujuan dari segala macam penyakit dengan pengecekan target penyakit sejak dini. (vhr)
Reporter : Jusmawan






