Menu

Mode Gelap
PENINJAUAN LAPANGAN TERKAIT DUGAAN AKTIVITAS TAMBANG DI DESA POSI Semarak MTQ XXXIV Sulsel 2026 Resmi Dibuka, Bupati Luwu Tunjukkan Dukungan Penuh untuk Generasi Qur’ani Perkuat Integritas dan Kinerja, DPRD Luwu Ikuti Bimtek Transparansi Tata Kelola Pemerintahan Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Rumaju, Dorong Kesadaran Masyarakat akan Kepastian Hukum Tanah Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Salubua, Warga Diimbau Tertib Batas Tanah dan Hindari Sengketa

Daerah

Tunaikan Hak Anak Kemenag Bulukumba Serahkan KIA Ke MTs Negeri 1 Bulukumba

badge-check


					Tunaikan Hak Anak Kemenag Bulukumba Serahkan KIA Ke MTs Negeri 1 Bulukumba Perbesar

BULUKUMBA, -TEROPONGSULSELJAYA.Com- Hadirnya Kartu Identitas Anak (KIA) di madrasah sebagai bentuk aplikasi MoU Bupati Bulukumba, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dikduscapil) dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait percepatan perekaman KIA yang diserahkan kepada MTs Negeri 1 Bulukumba, Senin 03 Mei 2021.

Pelaksanaan penyerahan KIA sebagai momentum mensosialisasikan manfaat KIA, dimana kegunaannya sama dengan KTP sebagai identitas warga negara Republik Indonesia. “Manfaat kepemilikan KIA antara lain melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya perdagangan anak, menjadi bukti identitas diri ketika anak sewaktu waktu mengalami peristiwa yang membutuhkan dan memudahkan anak mendapatkan pelayanan public dibidang kesehatan, pendidikan imigrasi, perbankan dan transportasi,” imbuh Kabag Kesra Andi Esfar Tenrisukki.

Selain itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Hj. Andi Sukmawati, mengatakan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai kartu identitas resmi untuk anak sebagai bukti diri bahwa anak tersebut kurang dari 17 tahun. Kartu tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil.

“Kartu identitas anak wajib untuk dipenuhi seorang anak, hal ini masuk dalam hak seorang anak untuk memiliki identitas. Setiap anak berhak untuk mempunyai nama yang tercatat dalam dokumen negara,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala  Kementerian Agama Bulukumba  Drs. H. Muhammad Yunus, memastikan peserta didik di setiap madrasah harus memiliki kartu identitas anak guna mendukung pemenuhan hak anak. Dengan begitu, anak dapat mengakses layanan infrastruktur sosial lainnya yang disiapkan oleh negara.

Menurutnya, ini adalah bentuk layanan prima bagi Disdukcapil terhadap masyarakat dan akan berdampak positif atas kinerja pemerintah. Kami berharap kerjasama dengan hal lain terkait dengan pengelolaan pendidikan juga bisa bersinergi dengan pemerintah daerah utamanya dalam menggali potensi kearifan lokal.

“(Kami) sangat salut dan bangga atas inisiatif Kepala MTsN 1 Bulukumba dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Bulukumba khususnya disdukcapil atas MoU tentang KIA, sehingga hak hak konstitusional sipil bagi pelajar dapat terpenuhi sekaligus ikut mensukseskan program pemerintah,” ujarnya.

Tambahnya, Kepala MTs Negeri 1 Bulukumba Muhammad Asdar, dengan hadirnya Kartu Identitas Anak (KIA) di madrasah ini sebagai wujud komitmen madrasah akan pentingnya pemenuhan hak anak pada peserta didik dan mendukung program program yang dikembangakan oleh madrasah.

“MTs Negeri 1 Bulukumba sedang mengembangkan sekolah ramah anak anti bullying,” ungkapnya.

Laporan : Andi Arifandi

Baca juga

Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Rumaju, Dorong Kesadaran Masyarakat akan Kepastian Hukum Tanah

11 April 2026 - 08:42 WITA

Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Salubua, Warga Diimbau Tertib Batas Tanah dan Hindari Sengketa

11 April 2026 - 08:38 WITA

Kantor Pertanahan Kabuapten Luwu Edukasi Warga Setiarejo Terkait PTSL Terintegrasi ILASPP, Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum Pertanahan

11 April 2026 - 08:35 WITA

Sosialisasi PTSL Terintegrasi ILASPP di Tampumia dan Noling, Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan

11 April 2026 - 08:31 WITA

Sosialisasi PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Tanjong, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Tegaskan Layanan Nol Rupiah dan Kepastian Hukum

11 April 2026 - 08:27 WITA

Trending di Daerah