SAMARINDA,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Vaksin booster akan di laksanakan pada 12 Januari 2022, putusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pada Senin (3/1) di Jakarta, akan tetapi ada syarat dan ketentuan yang ingin mendapatkan vaksin penguat ini.
Vaksin booster akan diberikan ke kabupaten/kota dan target vaksinasi harus mencapai 70 persen dosis pertama, serta golongan dewasa usia di atas 18 tahun.
”Diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO (Oeganisasi Kesehatan Dunia). Dan akan diberikan ke Kabupaten/Kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen suntik pertama dan 60 persen untuk suntik kedua,” kata Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari IDN Time.
Plt Kepala Dinas kesehatan Prov. Kaltim Masitah mengatakan pada prinsipnya Prov. Kaltim siap untuk melaksanakan booster vaksinasi Covid-19 pada masyarakat, demikian juga dengan kab/kota.
“Kami sedang menunggu regulasi resmi dari Kemkes untuk pelaksanaan vaksinasi booster pada masyarakat usia diatas 18 tahun,” kata Masitah saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (6/1/22)
Program ini diprioritaskan pada usia 18 tahun keatas dan dilaksanakan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70 persen untuk dosis 1 dan 60 persen untuk dosis 2. Saat ini kab/kota di Kalimantan Timur yang sudah memenuhi kriteria tersebut hanya 4 kab/kota yaitu kota Samarinda, Balikpapan, Bontang dan kab. Berau. Sementara 6 kab/kota masih harus melakukan akselerasi vaksinasi dosis 2 yang belum mencapai 60 persen untuk cakupan dosis 2.
“Saya harapkan masyarakat antusias untuk mendapatkan vaksinasi dosis 2 sehingga semua masyarakat usia diatas 18 tahun dapat menerima booster untuk meningkatkan perlindungan dari paparan Covid-19,” lanjut Masita. (*Red)