Menu

Mode Gelap
Pemdes Temboe Bahas RKPDes 2027, Serap Aspirasi Warga dan Prioritaskan Program Pembangunan Desa Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial

Sulsel

Pengurus Daerah IWO Maros, Menyoroti Pelayanan Pemerintah Kab Maros.

badge-check


					Pengurus Daerah IWO Maros, Menyoroti Pelayanan Pemerintah Kab Maros. Perbesar

MAROS, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online Kabupaten Maros menyoroti pelayanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros yang tidak memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan.

Ketua PD IWO Maros, Andi Ramir Syam saat mendatangi kantor Mall Pelayanan Publik kamis, (25/08/2020) mengatakan pelayanan permintaan informasi di Kabupaten Maros masih sangat sulit dan ribet.

Dari dua OPD yang saya datangi tak ada satupun dari OPD tersebut yang memiliki PPID, terangnya.

Sekretaris Dinas Perikanan yang saya datangi dikantornya untuk diwawancarai terkait keresahan nelayan di Desa Pajukukang, Kecamatan Bontoa yang mengeluh tidak bisa membeli secara literan di SPBN yang ada di desa tersebut malah tidak mau diwawancarai dengan alasan belum ada janji tertulis untuk wawancara.

Yang paling tidak etis perlakuan staf umum di Dinas Perikanan dan Kelautan Maros yang sengaja membohongi wartawan bahwa pak sekdis sudah keluar, padahal kami masih melihat pak sekdis sementara memutar mobilnya untuk meninggalkan kantor.

Saat ditanya staf tersebut, dia memperlihatkan wajah yang kurang menyenangkan tanpa senyuman dengan berkata betul itu pak sekdis, tapi anda belum membuat janji tertulis dengan pak Sekdis untuk wawancara kalau mau buat janji wawancara dengan pak sekdis sini saya bawa ke bagian kepegawaian,
padahal Pemkab Maros sudah mencanangkan program ASN ber Akhlak, tandasnya.

Andi Ramir menambahkan pelayanan informasi yang diberikan staf ini sangat jauh dari pelayanan prima. Harusnya Bupati Maros menekankan kepada seluruh OPD untuk membuat segera PPID karena Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas tidak selamanya ada dikantor mereka.

Apalagi PPID itu berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tambahnya.

Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan mudah memperoleh informasi tidak berbelit-belit karena dilayani lewat satu pintu dan secara transparan, jelasnya.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik, tutupnya.(*)

Baca juga

Kementerian Agraria dan Tata HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

19 Agustus 2026 - 14:13 WITA

54 Ribu Ibu Hamil di Sulsel Ikuti Gerakan Minum MMS, Ketua TP PKK Luwu Hadiri Pencanangan

9 Juli 2026 - 21:57 WITA

Kantah Luwu Hadiri Sidang Perkara di PTUN Makassar sebagai Bentuk Komitmen Penegakan Hukum Pertanahan*

3 Juni 2026 - 20:05 WITA

Pemkab Luwu Bersinergi Program ELEVATE dan CORE untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

20 Mei 2026 - 19:12 WITA

Bupati Luwu Dorong Literasi Keuangan untuk Perkuat Ekonomi Keluarga dan UMKM

20 Mei 2026 - 18:33 WITA

Trending di Pemerintahan