Menu

Mode Gelap
Malam Pertama Ramadan 1447 H, Wabup Luwu Ajak Warga Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial Bupati Luwu Ganjar Juara MTQ XXXIV dengan Paket Umrah dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah Jelang Ramadan 1447 H, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Lama Bajo Ponrang Sabet Juara Umum MTQ XXXIII Luwu, H. Patahudding Dorong Kebangkitan Generasi Qur’ani Wakil Bupati Luwu Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Upaya Nyata Kendalikan Inflasi Tinjau Layanan Kesehatan, Bupati Luwu Evaluasi Langsung Kondisi Puskesmas Noling

Daerah

Pengadilan Negeri Bulukumba Laksanakan Eksekusi Lahan dan Bangunan di Kawal Personil Gabungan TNI-POLRI

badge-check


					Pengadilan Negeri Bulukumba Laksanakan Eksekusi Lahan dan Bangunan di Kawal Personil Gabungan TNI-POLRI Perbesar

BULUKUMBA,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Jajaran Polres Bulukumba Polda Sulsel bersama Personel Kodim 1411/Blk, Kembali melaksanakan Pengawalan dan Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi di wilayah hukum Polres Bulukumba. Senin (12/12/2022)

Lokasi atau obyek sengketa tersebut terletak di Lingkungan Daloba Kelurahan Tanah Jaya Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, antara Syafaruddin S.Kep sebagai Pemohon melawan Caci dan Rosmawati sebagai Termohon.

Sebanyak 57 personel gabungan Polres dan Polsek serta 10 personel dari Kodim 1411/Blk melaksanakan Pengamanan Eksekusi oleh pihak Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba.

Adapun luas tanah atau obyek yang di eksekusi tersebut yakni Tanah seluas 40 M x 20 M = 800 M², dan satu unit bangunan rumah kayu milik termohon.

Pengaman eksekusi tersebut di pimpin Kabag Ops Polres Bulukumba KOMPOL Muh.Tawil S.Sos bersama Kapten Inf. Asri Ahmad Pasi ops Kodim 1411/blk.

Pelaksanaan eksekusi tersebut juga disaksikan oleh ketua pengadilan negeri Bulukumba Dr. Muh. Adil Kasim S.H., M.H. bersama jajarannya, serta pemerintah dan warga setempat.

Selanjutnya pihak Panitera pengadilan Negeri Bulukumba membacakan putusan atau penetapan perkara yakni :

Penetapan perkara Nomor : 30/Pdt.G/2016/PN Blk, tanggal 22 Pebruari 2017 dan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 226/PDT/2017/PT. Mks tanggal 28 Agustus 2017 serta putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 862 K/Pdt/2018, tanggal 23 Juli 2018 berupa 3 (tiga) bidang Tanah perumahan yang dimenangkan oleh Pemohon, dan

Penetapan perkara Nomor : 29/Pdt.G/2016 PN Blk tanggal 22 Pebruari 2017 serta putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 323/PDT/2017/ PT. Mks tanggal 09 November 2017 yang dimenangkan oleh Pemohon

Setelah pihak Panitera membacakan putusan tersebut selanjutnya melaksanakan eksekusi dengan merobohkan atau membongkar satu unit Rumah kayu milik termohon dan menebang 5 batang pohon kelapa serta dua batang pohon Mangga.

Kabag Ops Polres Bulukumba Mengatakan bahwa pelaksanaan pengamanan eksekusi ini yang melibatkan Personel gabungan Polres dan Polsek di bantu dari Personel Kodim 1411/Blk berjalan aman, lancar dan kondusif.

“Alhamdulillah, Atas nama Pimpinan kami mengucapkan Terimakasih kepada jajaran Kodim 1411/Blk dan pemerintah setempat serta warga yang telah membantu dalam pelaksanaan eksekusi ini sehingga berjalan kondusif sesuai yang di harapkan bersama,” pungkas KOMPOL Muh.Tawil. S.sos

Selanjutnya pihak panitera menyerahkan obyek kepada Pemohon eksekusi dan dilakukan pemasangan spanduk di dalam lokasi obyek berdasarkan hasil putusan perkara yang dimenangkan oleh Pemohon.

Baca juga

Bupati Luwu Ganjar Juara MTQ XXXIV dengan Paket Umrah dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah

17 Februari 2026 - 18:29 WITA

Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat

14 Februari 2026 - 10:15 WITA

Pemkab Luwu Luncurkan Gerakan Jumat Bersih, Dorong Kesadaran Kolektif Jaga Lingkungan

13 Februari 2026 - 18:20 WITA

Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh

12 Februari 2026 - 16:11 WITA

Pemkab Luwu dan Masmindo Dwi Area Serahkan Fasilitas Pengolahan Nilam: Perkuat Usaha dan Peluang Kerja Masyarakat.

12 Februari 2026 - 13:47 WITA

Trending di Daerah