Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

Daerah

Sat Narkoba Polres Luwu Menangkap 4 Terduga Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Shabu

badge-check


					Sat Narkoba Polres Luwu Menangkap 4 Terduga Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Shabu Perbesar

LUWU,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Satuan Narkoba Polres Luwu menangkapan YR (36), IR (37), AA (24) dan SA (22) terduga pelaku penyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu hàri selasa 3 januari 2023 di Lingk. Pammanu Kel. Pammanu Kec.Belopa Utara Kab.Luwu.

Dari tangan pelaku diamankan 4 (empat) shacet plastik berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu seberat 1, 34 gram, 2 (dua) buah alat isap shabu (bong), 1 (satu) batang potongan pipet (sendok shabu), 1 (satu) pack shacet plastik ukuran kecil (kosong), 1 (satu) buah kotak tissue warna hitam (tempat bong), dan 2 (dua) unit HP

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, S.Sos bersama Personil Sat Narkoba Polres

Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, S.Sos mengatakan bahwa penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat / informan bahwa disebuah rumah yang terletak Lingk.Pammanu Kel.Pammanu Kec.Belopa Utara Kab.Luwu sering dilakukan transaksi narkoba jenis shabu.

“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud dan ditemukan didalam rumah YR Als Young, IR Als Ippang dan AA berada di ruang tamu, setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) Shabu berada di lantai yang diakui sebelumnya disimpan oleh IR Als Ippang yang mana Shabu tersebut dibeli secara patungan bersama YR Als Young dan ditemukan juga alat isap shabu di rumah tersebut” Ujarnya. Rabu (4/1/2023).

Mustari menerangkan bahwa pengeledahan dilanjutkan dan ditemukan lagi 2 (dua) shacet shabu disaku celana AA atas pengakuannya bahwa shabu tersebut diperoleh dari SA yang berdomisili di Lingk. Baranapance, Kel.Pammanu, kec.Belopa Utara, kab.Luwu.

Atas kejadian tersebut dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap SA (24) dan pada hari itu juga ditemukan SA di rumah kost di Link.Tampumia Radda, Kec.Belopa, Kab.Luwu, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan alat isap shabu (bong) dan sendok Shabu, serta diakui bahwa benar telah menyerahkan 2 (dua) shacet shabu kepada AA untuk diserahkan kepada YR Als Young”, Terang AKP Mustari.

Dikomfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi,SH,S.I.K,M.Si membenarkan penangkapan tersebut, para pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Luwu untuk dilanjutkan penyidikan, BB dan Urine Pelaku menunggu hasil Lapfor.

” Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”. Tegas AKBP Arisandi.

Baca juga

PT Frasta Survey Indonesia Serahkan Hasil PBT PTSL Terintegrasi ILASPP kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu

1 September 2026 - 10:00 WITA

Evaluasi PTSL 2026, Kantor Pertanahan Luwu Dorong Percepatan dan Akurasi Data

23 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026

23 Agustus 2026 - 14:24 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu Hadiri Penurunan Bendera HUT Ke-81 Republik Indonesia

19 Agustus 2026 - 17:59 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu dan Pemkab Luwu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Integrasi NIB dan NOP

18 Agustus 2026 - 17:06 WITA

Trending di Daerah