Menu ✖

Mode Gelap
Kantah Luwu Terima Audiensi Dewan Pastoral Paroki Santo Petrus Padang Sappa, Bahas Kepastian Hukum Aset Gereja Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Mengikuti Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan Kinerja Tahun 2026 Tingkatkan Kualitas Informasi Publik, Kantah Luwu Ikuti Pengembangan Website ATR/BPN Bukan Sekadar Seragam, Pemkab Luwu Dorong Sekolah Sehat dan Budaya Literasi di Noling Resmi Jadi Dirut, Begini Sepak Terjang Suroso Isnandar di PLN Dari Wajo untuk Sulsel: IWO Perkuat Kebersamaan, Jaga Integritas Pers, dan Suarakan Aspirasi Masyarakat

Daerah

Sat Narkoba Polres Luwu Menangkap 4 Terduga Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Shabu

badge-check


					Sat Narkoba Polres Luwu Menangkap 4 Terduga Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Shabu Perbesar

LUWU,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Satuan Narkoba Polres Luwu menangkapan YR (36), IR (37), AA (24) dan SA (22) terduga pelaku penyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu hàri selasa 3 januari 2023 di Lingk. Pammanu Kel. Pammanu Kec.Belopa Utara Kab.Luwu.

Dari tangan pelaku diamankan 4 (empat) shacet plastik berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu seberat 1, 34 gram, 2 (dua) buah alat isap shabu (bong), 1 (satu) batang potongan pipet (sendok shabu), 1 (satu) pack shacet plastik ukuran kecil (kosong), 1 (satu) buah kotak tissue warna hitam (tempat bong), dan 2 (dua) unit HP

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, S.Sos bersama Personil Sat Narkoba Polres

Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, S.Sos mengatakan bahwa penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat / informan bahwa disebuah rumah yang terletak Lingk.Pammanu Kel.Pammanu Kec.Belopa Utara Kab.Luwu sering dilakukan transaksi narkoba jenis shabu.

“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud dan ditemukan didalam rumah YR Als Young, IR Als Ippang dan AA berada di ruang tamu, setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) Shabu berada di lantai yang diakui sebelumnya disimpan oleh IR Als Ippang yang mana Shabu tersebut dibeli secara patungan bersama YR Als Young dan ditemukan juga alat isap shabu di rumah tersebut” Ujarnya. Rabu (4/1/2023).

Mustari menerangkan bahwa pengeledahan dilanjutkan dan ditemukan lagi 2 (dua) shacet shabu disaku celana AA atas pengakuannya bahwa shabu tersebut diperoleh dari SA yang berdomisili di Lingk. Baranapance, Kel.Pammanu, kec.Belopa Utara, kab.Luwu.

Atas kejadian tersebut dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap SA (24) dan pada hari itu juga ditemukan SA di rumah kost di Link.Tampumia Radda, Kec.Belopa, Kab.Luwu, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan alat isap shabu (bong) dan sendok Shabu, serta diakui bahwa benar telah menyerahkan 2 (dua) shacet shabu kepada AA untuk diserahkan kepada YR Als Young”, Terang AKP Mustari.

Dikomfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi,SH,S.I.K,M.Si membenarkan penangkapan tersebut, para pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Luwu untuk dilanjutkan penyidikan, BB dan Urine Pelaku menunggu hasil Lapfor.

” Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”. Tegas AKBP Arisandi.

Baca juga

Kantah Luwu Terima Audiensi Dewan Pastoral Paroki Santo Petrus Padang Sappa, Bahas Kepastian Hukum Aset Gereja

16 Oktober 2026 - 01:19 WITA

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Mengikuti Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan Kinerja Tahun 2026

16 Oktober 2026 - 01:15 WITA

Tingkatkan Kualitas Informasi Publik, Kantah Luwu Ikuti Pengembangan Website ATR/BPN

16 Oktober 2026 - 01:11 WITA

Dari Wajo untuk Sulsel: IWO Perkuat Kebersamaan, Jaga Integritas Pers, dan Suarakan Aspirasi Masyarakat

14 Oktober 2026 - 21:15 WITA

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Tekankan Penyelesaian Pekerjaan Dan Kekompakan Pegawai Dalam Apel Pagi

14 Oktober 2026 - 18:50 WITA

Trending di Daerah