Menu

Mode Gelap
Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi UGD Puskesmas Larompong Selatan Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Administrasi Dan Yuridis Pertanahan Seleksi Berlanjut, Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Teknis Survei Dan Pemetaan Integrasi NIB dan NOP Jadi Langkah Perkuat Sinergi Layanan Pertanahan dan Pajak Daerah

Daerah

BSSN dan Pemda Luwu Perpanjang Kerjasama Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik

badge-check


					BSSN dan Pemda Luwu Perpanjang Kerjasama Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik Perbesar

MAKASSAR,-TEROPONGSULSELJAYA.Com – Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan perpanjangan kerja sama pemanfaatan Tanda tangan elektronik yang diselenggarakan di Gammara Hotel, Makassar, Selasa (7/3/2023).

Kegiatan ini diprakarsai oleh BSSN bersama Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Selatan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo dari 24 Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan. Acara dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Pemanfaatan Sertifikat Elektronik diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 42 Ayat (1) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.

Layanan Sertifikat Elektronik melaksanakan pemberian layanan penerbitan dan pengelolaan Sertifikat Elektronik. Dasar pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) terdapat pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik.

Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu, H. Muhammad didampingi oleh Kepala Bidang Persandian, Rahmat Fajri yang dihubungi via Whatsapp menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan tujuan penggunaan tanda tangan elektronik ini adalah adalah menjaga keamanan sistem elektronik yang berlakukan pada setiap pemda di Sulsel.

“TTE ini salah satu kegunaannya adalah agar keamanan informasi bisa terjaga dangan baik,” kata H. Muhammad.

Selain penandatangan perpanjangan kerjasama TTE, Pemerintah Provinsi Sulsel juga meluncurkan sebuah aplikasi yang dinamakan Pilar atau “Pusat Informasi Layanan Aduan Siber dan Persandian”. Aplikasi ini dibuat oleh Dinas Kominfo Prov. Sulsel sesuai arahan Gubernur yang pemanfaatannya untuk melayani penyedian TTE dan menerima laporan insiden siber.

“Apabila ada insiden siber yang terjadi di Pemda maka Pilar persandian ini mempunyai peran memperbaiki dan membantu agar insiden tersebut bisa dihilangkan,” lanjut H. Muhammad.

H. Muhammad juga mengatakan, usai penandatanganan dan launching Aplikasi Pilar, Deputi III BSSN Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan, Hasto Prastowo menjelaskan terkait literasi keamanan Siber.

“Deputi III BSSN juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus lebih memahami sistem keamanan elektronik yang bertujuan untuk memberikan perlindungan pemda dari insiden digital serta dapat memberikan informasi kepada masyarakat agar lebih sadar dan serius untuk menjaga keamanan informasi dan data dirinya di zaman digitalisasi,” tutupnya.(**)

Baca juga

Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

14 September 2026 - 14:27 WITA

Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi

12 September 2026 - 21:23 WITA

Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Administrasi Dan Yuridis Pertanahan

11 September 2026 - 20:54 WITA

Seleksi Berlanjut, Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Teknis Survei Dan Pemetaan

11 September 2026 - 20:49 WITA

Integrasi NIB dan NOP Jadi Langkah Perkuat Sinergi Layanan Pertanahan dan Pajak Daerah

11 September 2026 - 20:45 WITA

Trending di Daerah