Menu

Mode Gelap
Semarak MTQ XXXIV Sulsel 2026 Resmi Dibuka, Bupati Luwu Tunjukkan Dukungan Penuh untuk Generasi Qur’ani Perkuat Integritas dan Kinerja, DPRD Luwu Ikuti Bimtek Transparansi Tata Kelola Pemerintahan Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Rumaju, Dorong Kesadaran Masyarakat akan Kepastian Hukum Tanah Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Salubua, Warga Diimbau Tertib Batas Tanah dan Hindari Sengketa Kantor Pertanahan Kabuapten Luwu Edukasi Warga Setiarejo Terkait PTSL Terintegrasi ILASPP, Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum Pertanahan

Sulsel

Emas di Desa Kadundung Menarik Peminat Para Penambang Ilegal

badge-check


					Emas di Desa Kadundung Menarik Peminat Para Penambang Ilegal Perbesar

LUWU,-TEROPONGSULSELJAYA.Com – Tambang Emas semakin menjamur di sepanjang bantaran sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Terdapat 6 titik lokasi tambang emas berbeda di desa Kadundung tersebut. Teknik dan cara penambangan juga berbeda, ada yang menggunakan cara manual, ada yang menggunakan mesin alkon dan ada pula yang melakukan penambangan dengan skala besar menggunakan beberapa alat Ekskavator.

Sejumlah warga mengungkapkan jika sejak dimulai tahun lalu, oprasi penambangan dilakukan berpindah-pindah. Waktu kerjanya pun berubah-ubah, kadang bekerja dari pagi hingga sore, kadang pula dilanjutkan dari petang hingga dinihari. Orang yang bekerja di tambang tersebut juga berganti-ganti, ada masyarakat setempat ada pula pekerja dari daerah lain, seperti dari Kabupaten Sidrap, Kabupaten Pinrang, maupun Kabupaten Gowa.

Keberadaan tambang tersebut menjadi sumber penghasilan tambahan bagi sekelompok orang. Sejumlah pedagang juga mengatakan jika adanya tambang tersebut meningkatkan daya beli masyarakat.

“Semakin banyak orang yang belanja pak, pekerja-pekerja tambang kumpul di sini, jadi sebelum ke belakang, kadang belanja dulu di sini,” ungkap pemilik toko kelontong.

Meski beberapa masyarakat sekitar tambang diuntungkan, namun sebelumnya pada April lalu, tambang tersebut pernah ditutup total oleh pihak berwajib. Diduga kuat karena tambang-tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak pemerintah.

Dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 158, ditetapkan bahwa Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Enrika mengungkapkan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait tambang emas di desa Kadundung. Menurutnya, perizinan tambang emas menjadi wewenang pemerintah pusat atau provinsi. Meski demikian, dirinya belum pernah mendapatkan laporan maupun lembaran izin terkait tambang emas di desa Kadundung.

“Yang jelas Amdal itu tidak dikeluarkan oleh DLH Luwu kalau Sungai,” Katanya, Senin, (19/6) pagi.

Lebih jauh Enrika mengatakan jika sebelumnya telah ada keputusan bersama dengan pihak berwajib, Anggota Kepolisian Polres Luwu, mengeluarkan rekomendasi penutupan tambang Emas di Desa Kadundung.

“Segera kami tindak lanjuti laporannya ini, sebelumnya sudah diberhentikan semua aktivitasnya, Kesepakatan bersama termasuk polres sudah kasi keluar rekomendasi itu,” tambah Enrika.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara diterangkan beberapa syarat yang wajib ditaati penambang resmi.

Pada paragraf 3 yakni Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Operasi Produksi, Pasal 36 (1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi dapat melakukan tahap kegiatan Operasi Produksi setelah mendapatkan persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dari Menteri

Pada pasal 39 Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c meliputi: a. dokumen lingkungan
hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lanjut pada peraturan itu di paragraf 5 menerangkan jika penambang wajib melakukan Pemasangan tanda batas wilayah
izin usaha pertambangan.

“Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melaksana-kan pemasangan tanda batas WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi,” tertulis pada pasal 49 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.(*)

Baca juga

Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Ucapkan Selamat Hari Milad Media Online Teropongsulseljaya

6 April 2026 - 16:34 WITA

Dorong Pemekaran Luwu Tengah, Kepala Daerah Luwu Raya Sampaikan Aspirasi ke Ketua Komisi II DPR RI

14 Maret 2026 - 21:06 WITA

Hangatnya Silaturahmi Ramadan di Walenrang, Ketua TP-PKK Luwu Hadiri Buka Puasa Bersama Pemerintah dan Warga

9 Maret 2026 - 23:25 WITA

Menteri Nusron Tegaskan Kesinambungan Tanggung Jawab Negara dan Gotong Royong demi Kebangkitan Masyarakat di Tengah Bencana

10 Februari 2026 - 19:45 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Trending di Hukum