Menu

Mode Gelap
HUT Desa Tana Rigella ke-28, Momentum Satukan Perbedaan dan Perkuat Silaturahmi Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi UGD Puskesmas Larompong Selatan Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Administrasi Dan Yuridis Pertanahan Seleksi Berlanjut, Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Teknis Survei Dan Pemetaan

Daerah

Tolak Jadi Ketua Harian PP IWO, Ade Mulyana Pertimbangkan Gugat Ke PTUN

badge-check


					Tolak Jadi Ketua Harian PP IWO, Ade Mulyana Pertimbangkan Gugat Ke PTUN Perbesar

JAKARTA,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Ade Mulyana membenarkan kabar bahwa dirinya menolak ditugaskan menjadi Ketua Harian Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO). Jurnalis yang kini bekerja di Akurat.co itu menyebut surat pernyataan penolakan sudah disampaikan kepada Jodhi Yudono selaku pemberi tugas.

“Betul, (surat penolakan) sudah disampaikan pagi tadi,” kata Ade Mulyana dikonfirmasi di Jakarta sesaat lalu, Jumat (7/7/2027).

Ade menjelaskan, keputusan diambil setelah mempelajari dan berkonsultasi dengan sejumlah sejawat yang biasa beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait surat penugasan sebagai Ketua Harian PP IWO. Surat penugasan yang dimaksud adalah surat Nomor 013/SKep/PP-IWO/VII/2023 tanggal 1 Juli 2023.

“Soal apa alasannya, cukup disampaikan kepada pemberi tugas. Tapi intinya tidak akan maslahat bagi organisasi apabila saya menjadi ketua harian,” imbuh Ade yang juga salah satu pendiri IWO.

Ade berharap kedepan terwujud tata kelola organisasi yang baik dan transparan di IWO. Dengan begitu tidak akan ada persoalan gugat menggugat di peradilan TUN di kemudian hari.

“Tata kelola organisasi yang benar dan transparan sangat penting, bukan hanya karena kita warga IWO saat ini sedang menantikan terselenggaranya Mubes lanjutan,” katanya.

Ditanya apa langkah yang akan ditempuh kedepan, Ade Mulyana menjawab saat ini dirinya dan beberapa anggota IWO tengah mempertimbangkan untuk mendaftarkan gugatan ke Paradilan TUN.

“Semata-mata agar seluruhnya berjalan sesuai koridor,” tukasnya.

Polemik di internal IWO muncul bermula dari Musyawarah Bersama (Mubes) II di Tangerang, Banteng, awal Desember 2022. Pleno V pemilihan ketua umum diskors karena terjadi kericuhan di area Mubes, dan dinyatakan Mubes akan dilanjutkan setelah enam bulan paling lama 1 tahun.

Polemik berlanjut karena terjadi kekosongan pengurus pusat sebab pengurus pusat periode 2017-2022 sudah dinyatakan demisioner dan diketok palu pada Pleno IV Mubes.

Baca juga

HUT Desa Tana Rigella ke-28, Momentum Satukan Perbedaan dan Perkuat Silaturahmi

16 September 2026 - 19:39 WITA

Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

14 September 2026 - 14:27 WITA

Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi

12 September 2026 - 21:23 WITA

Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Administrasi Dan Yuridis Pertanahan

11 September 2026 - 20:54 WITA

Seleksi Berlanjut, Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Teknis Survei Dan Pemetaan

11 September 2026 - 20:49 WITA

Trending di Daerah