Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

Daerah

Tambang Batuan Ilegal di Km 9, Lembang Kepe Tinoring, Mengkendek Tana Toraja

badge-check


					Tambang Batuan Ilegal di Km 9, Lembang Kepe Tinoring, Mengkendek Tana Toraja Perbesar

TANA TORAJA,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Ketua Komisi III DPRD kabupaten Tana Toraja, Kendek Rante meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak pandang bulu menindak para pelaku pertambangan (galian C) tanpa izin di kabupaten Tana Toraja.

“Beberapa hari ini ada tim dari Polda Sulsel yang datang ke Toraja untuk memantau dan mengawasi aktivitas pertambangan galian C.
kedatangan tim Polda Sulsel itu menjadi momen sebagai pintu masuk untuk menindak semua pelaku tambang ilegal, bukan cuma satu atau dua pelaku saja yang ditindak,” ujar Kendek Rante kepada wartawan di gedung DPRD Tana Toraja, Jumat, 22 September 2023.

Legislator Partai Golkar itu mengatakan banyak lokasi penambangan batu gunung, batu sungai dan pasir yang tidak memiliki izin resmi di Tana Toraja. Meskipun jelas-jelas melanggaran hukum, namun hingga kini tidak ada tindakan serius dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kalaupun ada, hanya satu atau dua oknum penambang liar yang ditindak.

Praktik penambangan ilegal, lanjut Ketua Fraksi Golkar DPRD Tana Toraja itu, selain berdampak pada pendapatan asli daerah, juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitarnya.

“Karena tidak punya izin, pelaku penambang liar akan memgabaikan kewajiban-kewajiban penambang yang resmi baik ke daerah maupun masyarakat serta lingkungan sekitarnya,” jelas Kendek Rante.

Guna membuat kapok para pelaku penambangan liar, harus ada tindakan tegas dari APH. Lokasi penambangan tanpa izin segera ditutup.

“Jika tidak ada tindakan tegas, kemungkinan besar aktivitas penambangan liar terus berlanjut,” tutup Kendek Rante.

Baca juga

PT Frasta Survey Indonesia Serahkan Hasil PBT PTSL Terintegrasi ILASPP kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu

1 September 2026 - 10:00 WITA

Evaluasi PTSL 2026, Kantor Pertanahan Luwu Dorong Percepatan dan Akurasi Data

23 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026

23 Agustus 2026 - 14:24 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu Hadiri Penurunan Bendera HUT Ke-81 Republik Indonesia

19 Agustus 2026 - 17:59 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu dan Pemkab Luwu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Integrasi NIB dan NOP

18 Agustus 2026 - 17:06 WITA

Trending di Daerah