Menu

Mode Gelap
Tak Ingin Anak Luwu Tumbuh Terhambat, Bupati Ajak Warga Jadi “Orang Tua Asuh” Lawan Stunting Air Mata Harapan di Balik Duka: Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta untuk Keluarga Nelayan Bone Pute Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu Dinkes Luwu Bergerak Cepat, dr. Rosnawary Ungkap Langkah Nyata Menuju Wistara Paripurna 2027

Daerah

Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Ketua Umum PP-HPMM Keluarkan Imbauan

badge-check


					Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Ketua Umum PP-HPMM Keluarkan Imbauan Perbesar

MAKASSAR, -TEROPONGSULSELJAYA.Com-Memasuki Masa Tenang Pemilu Tahun 2024, yang terhitung sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, Ketua Umum Pengurus Pusat – Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (PP – HPMM) Periode 2023 – 2025 menghimbau kepada seluruh kader dan masyarakat Massenrempulu untuk terlibat aktif dalam menjaga keharmonisan menjelang hari pemilihan umum berlangsung.

Hal tersebut menjadi perhatian penting untuk mewujudkan pemilu aman dan damai terutama bagi para peserta, pelaksana maupun tim kampanye pemilu itu di bumi Massenrempulu.

Muhammad Arya Selaku Ketua Umum PP – HPMM menghimbaukan kepada semua pihak untuk berperan aktif dan berpartisipasi langsung dalam menyalurkan aspirasi politiknya, umum, bebas, rahasi, jujur dan berkeadilan demi menjaga kesatua dalam menyongsong pemilu 2024, dengan mengedepankan kepentingan bersama.

“Bersama-sama kita menjaga nilai budi luhur budaya massenrempulu dengan menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, hingga jual beli suara. Karena dengan begitu kita telah berjasa untuk menjadikan daerah Kabupaten Enrekang sebagai daerah yang memiliki integritas tinggi.” ujarnya.

“Selain itu saya juga mengimbau kepada peserta dan tim kampanye Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya.” tegasnya.

Lanjut Arya, “Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantara larangan atau perkara yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang tersebut adalah terkait praktik politik uang. Dalam Pasal 523 UU 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak empat puluh delapan juta rupiah.”

“Untuk itu saya sangat mengharapkan bagi seluruh kader HPMM dan seluruh masyarakat Massenrempulu untuk tanggap, tidak takut melaporkan ketika menemukan kejanggalan dilapangan selama masa tenang pemilu 2024 berlangsung, apalagi ketika ada yang menawarkan untuk menjual suaranya.” Tutupnya.

Reporter : Fichar alghazali

Baca juga

Air Mata Harapan di Balik Duka: Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta untuk Keluarga Nelayan Bone Pute

22 April 2026 - 17:16 WITA

Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan

21 April 2026 - 18:07 WITA

Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu

21 April 2026 - 18:03 WITA

Libatkan Masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Laksanakan Pemeriksaan Lapang PTSL di Desa Cimpu Utara

19 April 2026 - 08:06 WITA

800 Rider Taklukkan Jalur Ekstrem Latimojong, Wabup Luwu Buka Adventure Trail Penuh Adrenalin

18 April 2026 - 20:42 WITA

Trending di Daerah