Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

Daerah

Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Ketua Umum PP-HPMM Keluarkan Imbauan

badge-check


					Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Ketua Umum PP-HPMM Keluarkan Imbauan Perbesar

MAKASSAR, -TEROPONGSULSELJAYA.Com-Memasuki Masa Tenang Pemilu Tahun 2024, yang terhitung sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, Ketua Umum Pengurus Pusat – Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (PP – HPMM) Periode 2023 – 2025 menghimbau kepada seluruh kader dan masyarakat Massenrempulu untuk terlibat aktif dalam menjaga keharmonisan menjelang hari pemilihan umum berlangsung.

Hal tersebut menjadi perhatian penting untuk mewujudkan pemilu aman dan damai terutama bagi para peserta, pelaksana maupun tim kampanye pemilu itu di bumi Massenrempulu.

Muhammad Arya Selaku Ketua Umum PP – HPMM menghimbaukan kepada semua pihak untuk berperan aktif dan berpartisipasi langsung dalam menyalurkan aspirasi politiknya, umum, bebas, rahasi, jujur dan berkeadilan demi menjaga kesatua dalam menyongsong pemilu 2024, dengan mengedepankan kepentingan bersama.

“Bersama-sama kita menjaga nilai budi luhur budaya massenrempulu dengan menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, hingga jual beli suara. Karena dengan begitu kita telah berjasa untuk menjadikan daerah Kabupaten Enrekang sebagai daerah yang memiliki integritas tinggi.” ujarnya.

“Selain itu saya juga mengimbau kepada peserta dan tim kampanye Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya.” tegasnya.

Lanjut Arya, “Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantara larangan atau perkara yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang tersebut adalah terkait praktik politik uang. Dalam Pasal 523 UU 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak empat puluh delapan juta rupiah.”

“Untuk itu saya sangat mengharapkan bagi seluruh kader HPMM dan seluruh masyarakat Massenrempulu untuk tanggap, tidak takut melaporkan ketika menemukan kejanggalan dilapangan selama masa tenang pemilu 2024 berlangsung, apalagi ketika ada yang menawarkan untuk menjual suaranya.” Tutupnya.

Reporter : Fichar alghazali

Baca juga

PT Frasta Survey Indonesia Serahkan Hasil PBT PTSL Terintegrasi ILASPP kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu

1 September 2026 - 10:00 WITA

Evaluasi PTSL 2026, Kantor Pertanahan Luwu Dorong Percepatan dan Akurasi Data

23 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026

23 Agustus 2026 - 14:24 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu Hadiri Penurunan Bendera HUT Ke-81 Republik Indonesia

19 Agustus 2026 - 17:59 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu dan Pemkab Luwu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Integrasi NIB dan NOP

18 Agustus 2026 - 17:06 WITA

Trending di Daerah