Menu

Mode Gelap
Bahas Implementasi Perpres 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Menteri Nusron Paparkan _Roadmap_ Penetapan LSD di 2026 KKN Pertanahan Sejalan dengan Arahan Presiden Prabowo, Wamen Ossy: Peningkatan SDM sebagai Fondasi Pembangunan Nasional Kementerian ATR/BPN Pastikan Tata Ruang Menjadi Kunci Utama untuk Mendukung Program Prioritas Presiden Prabowo Bupati Luwu H. Patahudding Serukan Perang terhadap Judi Online di Awal Ramadhan 1447 H Malam Pertama Ramadan 1447 H, Wabup Luwu Ajak Warga Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial Bupati Luwu Ganjar Juara MTQ XXXIV dengan Paket Umrah dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah

Sulsel

Silaturahmi Dengan Kepala Desa,Muh. Saleh Ajak Tingkatkan Sinergitas

badge-check


					Silaturahmi Dengan Kepala Desa,Muh. Saleh Ajak Tingkatkan Sinergitas Perbesar

LUWU;TEROPONGSULSELJAYA.COM -Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar silaturahmi antara Pj. Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si bersama Kepala Desa se-Kabupaten Luwu, Senin (3/6/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rujab Bupati Luwu ini dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.

“Saya ini bagian dari keluarga besar Pemerintah Desa, karena saya inikan sejatinya adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan yang diberi tugas tambahan dan amanah untuk mengawal masa transisi pemerintahan menjadi Penjabat Bupati,” ungkap Muh. Saleh mengawali sambutannya.

Menurutnya, melalui sosialisasi silaturahmi yang intens dilakukan dengan kepala desa dapat meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat.

“Kepala Desa adalah aparat terdepan sebagai tokoh sentral kita yang ada dibawah sehingga mudah-mudahan dengan sinergi yang baik kita wujudkan Kabupaten Luwu yang baik, maju dan mandiri,” harap Pj. Bupati Luwu.

Terkait Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Muh. Saleh menyampaikan selamat kepada Kepala Desa yang mendapatkan tambahan 2 tahun masa kepemimpinan.

“Kita akan melakukan proses setelah ada petunjuk teknis turunan dari Undang-undang tersebut dan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai amanah undang-undang nomor 3 tahun 2024,” jelas Muh. Saleh.

“Yang jelas bahwa sepanjang itu tidak keluar dari regulasi aturan dan turunan dari undang-undang ini pasti kita tindaklanjuti. Yakin dan percaya bahwa tidak ada Kepala Desa yang akan dirugikan sepanjang sesuai dengan aturan yang diamanahkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 ini,” imbuhnya.

Hadir dalam kegiaan tersebut Kepala Desa se-Kabupaten Luwu, Kepala Dinas DPMD Kasmaruddin. Kepala Dinas Pendidikan Andi Palanggi, Inspektur Kabupaten Luwu Ahmad Awwabin, dan Kepala BPKD Alamsyah.

Baca juga

Menteri Nusron Tegaskan Kesinambungan Tanggung Jawab Negara dan Gotong Royong demi Kebangkitan Masyarakat di Tengah Bencana

10 Februari 2026 - 19:45 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Polres Palopo Menyerah di Depan Ormas, Sita Eksekusi Inkrah Warisan Tertunda Lagi

19 November 2025 - 06:48 WITA

Wakil Bupati Luwu Hadiri Bimtek Peningkatan Kapasitas Brigade Pangan Sulsel

14 November 2025 - 19:20 WITA

Kajati Sulsel Pimpin Pelantikan Pejabat Eselon II dan III, Tekankan Integritas dan Reformasi Kejaksaan

31 Oktober 2025 - 18:59 WITA

Trending di Sulsel