Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

Daerah

2 Rumah Jabatan Wakil DPRD Tana Toraja Terlihat Sepi

badge-check


					2 Rumah Jabatan Wakil DPRD Tana Toraja Terlihat Sepi Perbesar

Tana Toraja,-Teropongsulseljaya.com – Tidak seperti biasanya, mobil dinas Wakil Ketua DPRD Tana Toraja terlihat terparkir di halaman masing-masing rumah jabatan (rujab) Wakil Ketua DPRD Tana Toraja yang berlokasi di Jalan Rukka Andilolo, kelurahan Bombongan kecamatan Makale, Sabtu, 20 Juli 2024.

Padahal sebelumnya, dua rujab yang saling berdampingan dan diperuntukkan untuk masing-masing Wakil Ketua DPRD Tana Toraja terlihat sepi.

Bahkan, dua Wakil Ketua DPRD Tana Toraja yang mendapat fasilitas hunian sangat layak itu jarang menempati rumah jabatan bertingkat dua yang disediakan pemerintah daerah setempat untuk mereka. Hanya ada beberapa orang yang sering terlihat berada di rujab masing-masing Wakil Ketua DPRD Tana Toraja itu.

Fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah untuk unsur Pimpinan DPRD Tana Toraja itu sudah lengkap dengan perlengkapannya beserta anggaran belanja rumah tangga.

Selain itu, pemerintah kabupaten Tana Toraja juga menganggarkan biaya pemeliharaan rumah jabatan unsur Pimpinan DPRD Tana Toraja. Rumah jabatan tersebut bisa ditempati unsur Pimpinan DPRD selama menjabat yang bertujuan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas mereka sebagai Unsur Pimpinan di Lembaga DPRD Tana Toraja.

Berdasarkan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bab VII Pasal 19 yang berbunyi (1) Bagi Pimpinan DPRD yang menempati rumah negara maka kepadanya disediakan belanja rumah tangga. Sementara pasal (8) berbunyi Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan
perlengkapannva. tidak diberikan belanja rumah tangga.

Fasiltas rumah jabatan bagi Pimpinan DPRD juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 9 ayat (2) yang berbunyi “Selain tunjangan kesejahteraan, Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa : rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Sementara pada pasal 18 ayat (5) berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak memggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga.

Informasi yang diperoleh di lapangan, Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tana Toraja tengah mendalami data-data pendukung fasilitas rumah jabatan Unsur Pimpinan DPRD Tana Toraja.

Baca juga

PT Frasta Survey Indonesia Serahkan Hasil PBT PTSL Terintegrasi ILASPP kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu

1 September 2026 - 10:00 WITA

Evaluasi PTSL 2026, Kantor Pertanahan Luwu Dorong Percepatan dan Akurasi Data

23 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026

23 Agustus 2026 - 14:24 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu Hadiri Penurunan Bendera HUT Ke-81 Republik Indonesia

19 Agustus 2026 - 17:59 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu dan Pemkab Luwu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Integrasi NIB dan NOP

18 Agustus 2026 - 17:06 WITA

Trending di Daerah