Menu

Mode Gelap
PP IWO Ucapkan Selamat Terpilihnya Menteri Imipas Agus Andrianto Jadi MWA USU Jadikan Masjid Lebih Menarik , Bupati Luwu Melantik BKPRMI di Akhir Pekan Ini Sosialisasi KUHP Baru, Polres Luwu Konsisten Tingkatkan Profesionalisme Wakil Bupati Luwu Hadiri ICI 2025,Strategis gencar membangun infrastruktur Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah Kab Luwu Tindak Tegas Premanisme, Polres Luwu Rutin Gelar Patroli Perintis Presisi Ketua TP Posyandu Kabupaten Luwu Ikuti Sosialisasi Implementasi Posyandu Era Baru

Daerah

Korban Penggusuran Desa Maroneng, Pinrang Memasang Spanduk Perlawanan

badge-check


					Korban Penggusuran Desa Maroneng, Pinrang Memasang Spanduk Perlawanan Perbesar

PINRANG, -TEROPONGSULSELJAYA.Com-Korban penggusuran melakukan pemasangan spanduk perlawanan dan mengumumkan atas dugaan pelanggaran kekeliruan objek penggusuran yang di lakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Pinrang dan aparata kepolisian, Kecamatan Duampanua, Pinrang, Jumat 23/08/2024.

Erwin Irnandi mengatakan bahwa, sementara diketahui berdasarkan putusan MA No 381 Tahun 2016 dengan jelas objek yang di perkarakan oleh Hj. Hajrah selaku penggungat melawan H. Rumpa dkk dan di menangkan oleh H. Rumpa berdasarkan putusan MA no 381 tersebut dan inkrah.

“Adapun objek lahan sengketa yang di menangkan oleh Hj. Hajrah yakni putusan MA no 1381 Tahun 2019 yakni melawan H. Suarno, berdasarkan dokumen putusan tersebut kami menilai adanya dugaan kekeliruan eksekusi lahan yang di lakukan oleh pihak pengadilan dan aparat kepolisian karena tidak sesuai dengan objek yang di menangkan oleh Hj Hajrah.” Tegas Erwin

Lanjutnya, “Rumah yang tergusur berdasarkan fakta lapangan sebanyak 15 rumah dan 53 orang yang tergugat dan mendiami lahan milik H. Rumpa yang secara administrasi telah dimiliki oleh warga korban penggusuran berdasarkan sertifikat dan akta jual beli.”

“Saat terjadi eksekusi lahan, 3 orang warga mengalami tindakan kriminalisasi sehingga harus di larikan ke rumah sakit dan seorang aktivis HmI bernama Umar yang tlah di ketahui korban tersebut sudah memasukkan laporan ke propam polres namun sampai hari ini laporan tersebut belum terkonfirmasi.”

“Sehingga warga Desa Maroneng dan korban penggusuran akan terus melakukan perlawanan karena merasa hak mereka telah dirampas oleh pihak dan oknum yang tidak bertanggung jawab.” Tutupnya Tegas

Reporter : Fichar alghazali

Baca juga

Jadikan Masjid Lebih Menarik , Bupati Luwu Melantik BKPRMI di Akhir Pekan Ini

14 Juni 2025 - 03:37 WITA

Ketua TP Posyandu Kabupaten Luwu Ikuti Sosialisasi Implementasi Posyandu Era Baru

12 Juni 2025 - 16:51 WITA

Ketua TP PKK Luwu Panen Perdana Sayur Bayam

11 Juni 2025 - 10:31 WITA

Korban Bencana Angin Puting Beliung,Bupati Luwu Menyerahkan Langsung Bantuan Bahan Baku Rumah (BBR)

9 Juni 2025 - 22:02 WITA

SIARAN PERS
 *Daging Kurban Sampai Pelosok: BAZNAS Bulukumba Tebar Berkah Tanpa Plastik*

7 Juni 2025 - 09:57 WITA

Trending di Daerah