Menu

Mode Gelap
Pemdes Temboe Bahas RKPDes 2027, Serap Aspirasi Warga dan Prioritaskan Program Pembangunan Desa Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial

Daerah

Korban Penggusuran Desa Maroneng, Pinrang Memasang Spanduk Perlawanan

badge-check


					Korban Penggusuran Desa Maroneng, Pinrang Memasang Spanduk Perlawanan Perbesar

PINRANG, -TEROPONGSULSELJAYA.Com-Korban penggusuran melakukan pemasangan spanduk perlawanan dan mengumumkan atas dugaan pelanggaran kekeliruan objek penggusuran yang di lakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Pinrang dan aparata kepolisian, Kecamatan Duampanua, Pinrang, Jumat 23/08/2024.

Erwin Irnandi mengatakan bahwa, sementara diketahui berdasarkan putusan MA No 381 Tahun 2016 dengan jelas objek yang di perkarakan oleh Hj. Hajrah selaku penggungat melawan H. Rumpa dkk dan di menangkan oleh H. Rumpa berdasarkan putusan MA no 381 tersebut dan inkrah.

“Adapun objek lahan sengketa yang di menangkan oleh Hj. Hajrah yakni putusan MA no 1381 Tahun 2019 yakni melawan H. Suarno, berdasarkan dokumen putusan tersebut kami menilai adanya dugaan kekeliruan eksekusi lahan yang di lakukan oleh pihak pengadilan dan aparat kepolisian karena tidak sesuai dengan objek yang di menangkan oleh Hj Hajrah.” Tegas Erwin

Lanjutnya, “Rumah yang tergusur berdasarkan fakta lapangan sebanyak 15 rumah dan 53 orang yang tergugat dan mendiami lahan milik H. Rumpa yang secara administrasi telah dimiliki oleh warga korban penggusuran berdasarkan sertifikat dan akta jual beli.”

“Saat terjadi eksekusi lahan, 3 orang warga mengalami tindakan kriminalisasi sehingga harus di larikan ke rumah sakit dan seorang aktivis HmI bernama Umar yang tlah di ketahui korban tersebut sudah memasukkan laporan ke propam polres namun sampai hari ini laporan tersebut belum terkonfirmasi.”

“Sehingga warga Desa Maroneng dan korban penggusuran akan terus melakukan perlawanan karena merasa hak mereka telah dirampas oleh pihak dan oknum yang tidak bertanggung jawab.” Tutupnya Tegas

Reporter : Fichar alghazali

Baca juga

PT Frasta Survey Indonesia Serahkan Hasil PBT PTSL Terintegrasi ILASPP kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu

1 September 2026 - 10:00 WITA

Evaluasi PTSL 2026, Kantor Pertanahan Luwu Dorong Percepatan dan Akurasi Data

23 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026

23 Agustus 2026 - 14:24 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu Hadiri Penurunan Bendera HUT Ke-81 Republik Indonesia

19 Agustus 2026 - 17:59 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu dan Pemkab Luwu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Integrasi NIB dan NOP

18 Agustus 2026 - 17:06 WITA

Trending di Daerah