Menu

Mode Gelap
Larangan Meliput dan Perampasan HP Wartawan di Jeneponto, IWO Sulsel : Pelaku Terancam Penjara 2 Tahun 142.870 Anak di Luwu, Bunda Forum Anak Dorong Duta Anak Jadi Jembatan Aspirasi ke Pemda Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan, Kantah Luwu Hadiri Rapat Koordinasi Pengembangan NIB, NOP, dan Zona Nilai Tanah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik Panitia Ajudikasi, Satgas, dan Masyarakat Pengumpul Data Fisik PTSL Tahun 2026 Perkuat Sinergi Antarinstansi, KPKNL Palopo Kunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Bahas Sertipikasi dan Pengelolaan BMN Kantah Luwu Hadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran KBLI RDTR Kawasan Perkotaan Belopa, Perkuat Sinergi Penataan

Hukum

Tim Satresnarkoba Berhasil Menggagalkan Pengiriman Paket Berisi Ribuan Butir Obat Daftar G Yang Menargetkan Pelajar

badge-check


					Tim Satresnarkoba Berhasil Menggagalkan Pengiriman Paket Berisi Ribuan Butir Obat Daftar G Yang Menargetkan Pelajar Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com, -Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.

Melalui penyelidikan yang cermat dan responsif terhadap informasi masyarakat, tim Satresnarkoba berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi ribuan butir obat daftar G yang diduga akan diedarkan kepada kalangan pelajar di wilayah Luwu.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, Rabu (30/042025), Polres Luwu melaksanakan press conference terkait pengungkapan kasus ini di Mapolres Luwu. Dalam konferensi pers tersebut, turut dihadirkan barang bukti yang berhasil diamankan beserta penjelasan dari pihak penyidik.

Dijelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya paket berisi obat-obatan terlarang yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi di Padang Sappa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., memimpin langsung proses penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat, 25 April 2025 pukul 17.30 WITA, tim berhasil mengamankan satu orang pria berinisial “A” di kantor jasa ekspedisi tersebut.

Dalam penindakan tersebut, ditemukan satu buah paket besar yang setelah diperiksa, berisi 1.000 butir Tramadol dan 3.030 butir Tryhexphenidil, yang merupakan jenis obat daftar G dan sering disalahgunakan sebagai zat adiktif. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti lain termasuk uang tunai, handphone, dan dompet milik pelaku.

Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut peduli terhadap bahaya narkoba dan ikut berkontribusi dalam mencegah peredarannya. Ini bukti bahwa kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, dan peran masyarakat sangat vital,” ujarnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku “A” mengaku bahwa obat-obatan tersebut dipesan dari luar daerah dan rencananya akan diedarkan di lingkungan sekolah. Fakta ini menjadi perhatian serius Polres Luwu, mengingat dampaknya yang sangat merusak generasi muda.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satresnarkoba atas keberhasilan ini.

“Polres Luwu berkomitmen untuk terus menjaga wilayah kita dari ancaman peredaran narkoba, terutama yang menyasar anak-anak dan pelajar. Kami akan tindak tegas setiap upaya yang mencoba merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres Luwu mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, baik di rumah maupun di luar.

“Jangan ragu untuk melapor bila ada hal mencurigakan. Melindungi generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama”.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain bahwa Polri senantiasa hadir, sigap, dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Luwu.(hpl)

Baca juga

Larangan Meliput dan Perampasan HP Wartawan di Jeneponto, IWO Sulsel : Pelaku Terancam Penjara 2 Tahun

14 Juni 2026 - 15:11 WITA

Polres Luwu Tindaklanjuti Informasi Dugaan Tambang Ilegal Secara Profesional dan Sesuai Prosedur

10 Juni 2026 - 10:25 WITA

Klarifikasi IWO Sulsel: Istilah “Media Abal-abal” Tidak Bisa Digeneralisasi

4 Juni 2026 - 00:45 WITA

Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu: Pemuda Luwu Pilih Damai

28 Mei 2026 - 19:55 WITA

Menjaga Masa Depan Generasi Muda, Polisi dan BNN Edukasi Bahaya Narkoba di SMAN 4 Luwu

25 Mei 2026 - 22:53 WITA

Trending di POLRI