Menu

Mode Gelap
Tak Ingin Anak Luwu Tumbuh Terhambat, Bupati Ajak Warga Jadi “Orang Tua Asuh” Lawan Stunting Air Mata Harapan di Balik Duka: Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta untuk Keluarga Nelayan Bone Pute Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu Dinkes Luwu Bergerak Cepat, dr. Rosnawary Ungkap Langkah Nyata Menuju Wistara Paripurna 2027

Sosial

Ini Penyampaian Klarifikasi MDA Terkait Klaim Lahan oleh Bustam Titing

badge-check


					Ini Penyampaian Klarifikasi MDA Terkait Klaim Lahan oleh Bustam Titing Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com,- 28 Juni 2025 -PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyampaikan keprihatinan atas
gangguan operasional yang terjadi di wilayah Latimojong, Kabupaten Luwu, menyusul
tindakan pemaksaan masuk dan pemblokiran jalan oleh sekelompok orang yang
mengatasnamakan keluarga Bustam Titing.

Aksi yang sudah berlangsung selama 6
hari ini berdampak langsung terhadap distribusi logistik dan kelancaran kegiatan
pertambangan yang sah dan berizin.

Perlu kami tegaskan bahwa lahan yang diklaim tersebut telah melalui proses
pembebasan sesuai ketentuan hukum. Verifikasi administrasi dilakukan dengan
melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah kabupaten.

Seluruh proses ini juga telah dilaporkan secara resmi kepada Satuan Tugas
Percepatan Investasi Kabupaten Luwu sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas
perusahaan.

MDA juga memahami bahwa dalam proses pembangunan, diperlukan sensitivitas
terhadap nilai-nilai budaya lokal. Karena itu, Perusahaan telah mengupayakan solusi
bermartabat terhadap keberadaan situs makam yang dikaitkan dalam klaim tersebut.

Tawaran relokasi ke lokasi yang lebih aman dan layak telah disampaikan secara
hormat, dan seluruh biaya ditanggung penuh oleh Perusahaan.
Namun demikian, apabila terdapat klaim kepemilikan tambahan yang tidak sesuai
dengan dokumen resmi, MDA menilai penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur
hukum. Pengakuan sepihak di luar mekanisme resmi sangat berisiko merusak tertib
investasi dan menciptakan preseden negatif.

“Area tambang bukan zona publik bebas akses. Tindakan masuk secara paksa dan
memblokir jalur logistik jelas bertentangan dengan hukum, dan mengganggu
kegiatan operasional yang telah sah. Kami tetap mengedepankan dialog, namun tidak
dapat mentolerir pelanggaran hukum,” ujar Mustafa Ibrahim, Kepala Teknik Tambang
MDA.

Perlu diketahui bahwa wilayah operasional MDA dikategorikan sebagai Objek Vital
Tertentu (OVT), yang diatur ketat oleh ketentuan keselamatan dan perizinan.

Berdasarkan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, setiap tindakan yang menghalangi kegiatan pertambangan yang sah
merupakan pelanggaran hukum.

MDA terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan unsur
pengamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Perusahaan berkomitmen untukmemastikan keberlangsungan kegiatan operasional dan perlindungan terhadap
karyawan, masyarakat lokal, serta mitra kerja yang terdampak akibat gangguan ini.***

Baca juga

Semarak MTQ XXXIV Sulsel 2026 Resmi Dibuka, Bupati Luwu Tunjukkan Dukungan Penuh untuk Generasi Qur’ani

13 April 2026 - 11:29 WITA

Langkah Penuh Doa dan Harapan, Kafilah Luwu Siap Ukir Prestasi di Panggung MTQ Sulsel 2026

10 April 2026 - 20:06 WITA

Harmoni Budaya dan Kolaborasi: Hari Jadi Bone ke-696 Jadi Momentum Persatuan Sulsel

6 April 2026 - 18:43 WITA

Bapanas Bersama Pemkab dan Polres Luwu Sidak Harga dan Mutu Pangan di Pasar Belopa Jelang Idul Fitri 1447 H

16 Maret 2026 - 00:16 WITA

MDA Gelar Media Iftar , Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers

15 Maret 2026 - 10:24 WITA

Trending di Sosial