Menu

Mode Gelap
Pemdes Temboe Bahas RKPDes 2027, Serap Aspirasi Warga dan Prioritaskan Program Pembangunan Desa Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial

Sosial

Ini Penyampaian Klarifikasi MDA Terkait Klaim Lahan oleh Bustam Titing

badge-check


					Ini Penyampaian Klarifikasi MDA Terkait Klaim Lahan oleh Bustam Titing Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com,- 28 Juni 2025 -PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyampaikan keprihatinan atas
gangguan operasional yang terjadi di wilayah Latimojong, Kabupaten Luwu, menyusul
tindakan pemaksaan masuk dan pemblokiran jalan oleh sekelompok orang yang
mengatasnamakan keluarga Bustam Titing.

Aksi yang sudah berlangsung selama 6
hari ini berdampak langsung terhadap distribusi logistik dan kelancaran kegiatan
pertambangan yang sah dan berizin.

Perlu kami tegaskan bahwa lahan yang diklaim tersebut telah melalui proses
pembebasan sesuai ketentuan hukum. Verifikasi administrasi dilakukan dengan
melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah kabupaten.

Seluruh proses ini juga telah dilaporkan secara resmi kepada Satuan Tugas
Percepatan Investasi Kabupaten Luwu sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas
perusahaan.

MDA juga memahami bahwa dalam proses pembangunan, diperlukan sensitivitas
terhadap nilai-nilai budaya lokal. Karena itu, Perusahaan telah mengupayakan solusi
bermartabat terhadap keberadaan situs makam yang dikaitkan dalam klaim tersebut.

Tawaran relokasi ke lokasi yang lebih aman dan layak telah disampaikan secara
hormat, dan seluruh biaya ditanggung penuh oleh Perusahaan.
Namun demikian, apabila terdapat klaim kepemilikan tambahan yang tidak sesuai
dengan dokumen resmi, MDA menilai penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur
hukum. Pengakuan sepihak di luar mekanisme resmi sangat berisiko merusak tertib
investasi dan menciptakan preseden negatif.

“Area tambang bukan zona publik bebas akses. Tindakan masuk secara paksa dan
memblokir jalur logistik jelas bertentangan dengan hukum, dan mengganggu
kegiatan operasional yang telah sah. Kami tetap mengedepankan dialog, namun tidak
dapat mentolerir pelanggaran hukum,” ujar Mustafa Ibrahim, Kepala Teknik Tambang
MDA.

Perlu diketahui bahwa wilayah operasional MDA dikategorikan sebagai Objek Vital
Tertentu (OVT), yang diatur ketat oleh ketentuan keselamatan dan perizinan.

Berdasarkan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, setiap tindakan yang menghalangi kegiatan pertambangan yang sah
merupakan pelanggaran hukum.

MDA terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan unsur
pengamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Perusahaan berkomitmen untukmemastikan keberlangsungan kegiatan operasional dan perlindungan terhadap
karyawan, masyarakat lokal, serta mitra kerja yang terdampak akibat gangguan ini.***

Baca juga

Marak Oknum Mengaku Wartawan, IWO Sulsel Minta Masyarakat Lebih Teliti

22 Juni 2026 - 22:05 WITA

Dema FUF UIN Alauddin Kritik GAPEMBI: MBG Harus  Utamakan  Kepentingan Publik , Bukan  Keuntungan

21 Juni 2026 - 19:18 WITA

28 Ekor Sapi Dikurbankan Brimob Tiromanda, Apresiasi Mengalir dari Warga Bua

27 Mei 2026 - 17:16 WITA

MDA Tebar 34 Ekor Sapi Kurban, Libatkan Peternak dan Koperasi Lokal

26 Mei 2026 - 14:18 WITA

Kilau Prestasi dari Bontocani: Dosen UNCAPI Raih Doktor di Unhas dalam 2 Tahun 4 Bulan, Publikasikan 11 Jurnal dan 2 Buku

25 Mei 2026 - 19:17 WITA

Trending di Sosial