Menu

Mode Gelap
Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi UGD Puskesmas Larompong Selatan Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Administrasi Dan Yuridis Pertanahan Seleksi Berlanjut, Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Teknis Survei Dan Pemetaan Integrasi NIB dan NOP Jadi Langkah Perkuat Sinergi Layanan Pertanahan dan Pajak Daerah

Daerah

Bupati Luwu Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Lantik Pengurus APDESI

badge-check


					Bupati Luwu Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Lantik Pengurus APDESI Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Periode 2017–2023 yang diperpanjang hingga 2027 serta Pelantikan Pengurus APDESI Kabupaten Luwu Masa Bakti 2025–2030.

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 09.00 WITA bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, sebagaimana tertuang dalam surat undangan resmi dengan Nomor 005/627/VIII/DPMD yang ditandatangani Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag.

Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025, yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Di Kabupaten Luwu sendiri, tercatat sebanyak 22 kepala desa yang memenuhi syarat administrasi dan akan resmi dikukuhkan oleh Bupati.

1. Desa Lange
2. Desa Andulan
3. Desa Ledan
4. Desa Rante Alang
5. Desa Murante
6. Desa Padang Lambe
7. Desa Lempopacci
8. Desa Lalong
9. Desa Pasamai
10. Desa Puty
11. Desa Posi
12. Desa Wiwitan
13. Desa Awo Gading
14. Desa Bone Posi
15. Desa To’ Lemo
16. Desa Palalan
17. Desa Saronda
18. Desa To’bia
19. Desa Taramatekkeng
20. Desa Bonglo
21. Desa Uraso
22. Desa Buntu Tallang

Selain itu, Surat Edaran Mendagri menegaskan bahwa proses pendataan dan pengukuhan harus diselesaikan paling lambat minggu kedua hingga minggu keempat Agustus 2025, sementara penghasilan kepala desa yang diperpanjang akan dihitung sejak tanggal pengukuhan oleh Bupati/Wali Kota.

Bupati Luwu menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemerintahan desa serta menjaga kesinambungan pembangunan di wilayah Kabupaten Luwu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, “Andi Kasmaruddin. S.sos” menegaskan:

“Kami memastikan seluruh kepala desa yang memenuhi syarat administrasi telah terdata dengan baik, sehingga tidak ada yang tercecer. Perpanjangan ini penting agar pemerintahan desa tetap berjalan stabil, terutama dalam mengawal program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kami juga berharap para kepala desa yang dikukuhkan menjaga integritas, profesionalisme, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa.” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya dalam menjalankan regulasi terbaru pemerintah pusat, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan desa guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Luwu.
***kurty***

Baca juga

Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

14 September 2026 - 14:27 WITA

Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi

12 September 2026 - 21:23 WITA

Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Administrasi Dan Yuridis Pertanahan

11 September 2026 - 20:54 WITA

Seleksi Berlanjut, Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Teknis Survei Dan Pemetaan

11 September 2026 - 20:49 WITA

Integrasi NIB dan NOP Jadi Langkah Perkuat Sinergi Layanan Pertanahan dan Pajak Daerah

11 September 2026 - 20:45 WITA

Trending di Daerah