Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

Daerah

Bupati Luwu Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Lantik Pengurus APDESI

badge-check


					Bupati Luwu Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Lantik Pengurus APDESI Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Periode 2017–2023 yang diperpanjang hingga 2027 serta Pelantikan Pengurus APDESI Kabupaten Luwu Masa Bakti 2025–2030.

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 09.00 WITA bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, sebagaimana tertuang dalam surat undangan resmi dengan Nomor 005/627/VIII/DPMD yang ditandatangani Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag.

Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025, yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Di Kabupaten Luwu sendiri, tercatat sebanyak 22 kepala desa yang memenuhi syarat administrasi dan akan resmi dikukuhkan oleh Bupati.

1. Desa Lange
2. Desa Andulan
3. Desa Ledan
4. Desa Rante Alang
5. Desa Murante
6. Desa Padang Lambe
7. Desa Lempopacci
8. Desa Lalong
9. Desa Pasamai
10. Desa Puty
11. Desa Posi
12. Desa Wiwitan
13. Desa Awo Gading
14. Desa Bone Posi
15. Desa To’ Lemo
16. Desa Palalan
17. Desa Saronda
18. Desa To’bia
19. Desa Taramatekkeng
20. Desa Bonglo
21. Desa Uraso
22. Desa Buntu Tallang

Selain itu, Surat Edaran Mendagri menegaskan bahwa proses pendataan dan pengukuhan harus diselesaikan paling lambat minggu kedua hingga minggu keempat Agustus 2025, sementara penghasilan kepala desa yang diperpanjang akan dihitung sejak tanggal pengukuhan oleh Bupati/Wali Kota.

Bupati Luwu menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemerintahan desa serta menjaga kesinambungan pembangunan di wilayah Kabupaten Luwu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, “Andi Kasmaruddin. S.sos” menegaskan:

“Kami memastikan seluruh kepala desa yang memenuhi syarat administrasi telah terdata dengan baik, sehingga tidak ada yang tercecer. Perpanjangan ini penting agar pemerintahan desa tetap berjalan stabil, terutama dalam mengawal program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kami juga berharap para kepala desa yang dikukuhkan menjaga integritas, profesionalisme, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa.” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya dalam menjalankan regulasi terbaru pemerintah pusat, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan desa guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Luwu.
***kurty***

Baca juga

PT Frasta Survey Indonesia Serahkan Hasil PBT PTSL Terintegrasi ILASPP kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu

1 September 2026 - 10:00 WITA

Evaluasi PTSL 2026, Kantor Pertanahan Luwu Dorong Percepatan dan Akurasi Data

23 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026

23 Agustus 2026 - 14:24 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu Hadiri Penurunan Bendera HUT Ke-81 Republik Indonesia

19 Agustus 2026 - 17:59 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu dan Pemkab Luwu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Integrasi NIB dan NOP

18 Agustus 2026 - 17:06 WITA

Trending di Daerah