Menu

Mode Gelap
Belopa Run 2025, Momentum Gairahkan Semangat Olahraga dan Ekonomi Lokal MDA Gelar Latihan Bersama Kesiapsiagaan Bencana di Luwu. Remaja di Walenrang Tewas Tersengat Listrik di Dalam Kamar MDA dan Pokja Lanjutkan Forum Desa di Enam Desa lingkar tambang dan jalur akses. Kunjungi Korban Bencana Angin Kencang di Kelurahan Lamasi, Dhevy Janjikan Bantuan Pembangunan RLH Kabupaten Luwu Resmi Memiliki Pengurus IBCA MMA – INDONESIA BELADIRI CAMPURAN AMATIR

Daerah

Bupati Luwu Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Lantik Pengurus APDESI

badge-check


					Bupati Luwu Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Lantik Pengurus APDESI Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Periode 2017–2023 yang diperpanjang hingga 2027 serta Pelantikan Pengurus APDESI Kabupaten Luwu Masa Bakti 2025–2030.

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 09.00 WITA bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, sebagaimana tertuang dalam surat undangan resmi dengan Nomor 005/627/VIII/DPMD yang ditandatangani Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag.

Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025, yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Di Kabupaten Luwu sendiri, tercatat sebanyak 22 kepala desa yang memenuhi syarat administrasi dan akan resmi dikukuhkan oleh Bupati.

1. Desa Lange
2. Desa Andulan
3. Desa Ledan
4. Desa Rante Alang
5. Desa Murante
6. Desa Padang Lambe
7. Desa Lempopacci
8. Desa Lalong
9. Desa Pasamai
10. Desa Puty
11. Desa Posi
12. Desa Wiwitan
13. Desa Awo Gading
14. Desa Bone Posi
15. Desa To’ Lemo
16. Desa Palalan
17. Desa Saronda
18. Desa To’bia
19. Desa Taramatekkeng
20. Desa Bonglo
21. Desa Uraso
22. Desa Buntu Tallang

Selain itu, Surat Edaran Mendagri menegaskan bahwa proses pendataan dan pengukuhan harus diselesaikan paling lambat minggu kedua hingga minggu keempat Agustus 2025, sementara penghasilan kepala desa yang diperpanjang akan dihitung sejak tanggal pengukuhan oleh Bupati/Wali Kota.

Bupati Luwu menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemerintahan desa serta menjaga kesinambungan pembangunan di wilayah Kabupaten Luwu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, “Andi Kasmaruddin. S.sos” menegaskan:

“Kami memastikan seluruh kepala desa yang memenuhi syarat administrasi telah terdata dengan baik, sehingga tidak ada yang tercecer. Perpanjangan ini penting agar pemerintahan desa tetap berjalan stabil, terutama dalam mengawal program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kami juga berharap para kepala desa yang dikukuhkan menjaga integritas, profesionalisme, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa.” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya dalam menjalankan regulasi terbaru pemerintah pusat, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan desa guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Luwu.
***kurty***

Baca juga

Belopa Run 2025, Momentum Gairahkan Semangat Olahraga dan Ekonomi Lokal

9 November 2025 - 19:03 WITA

Kunjungi Korban Bencana Angin Kencang di Kelurahan Lamasi, Dhevy Janjikan Bantuan Pembangunan RLH

5 November 2025 - 18:43 WITA

Wabup Luwu Hadiri Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025.

5 November 2025 - 16:43 WITA

Wabup Luwu Buka Pelatihan Tenun: Lestarikan Warisan Budaya, Dorong UMKM Berdaya Saing

3 November 2025 - 16:12 WITA

Pemdes Raja Gelar Aksi Bersih-Bersih Bersama Warga, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas

31 Oktober 2025 - 14:42 WITA

Trending di Daerah