KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Bupati Luwu, Patahudding, secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) revisi hasil pengurangan NJOP tahun 2025. Penyerahan ini dirangkaikan dengan kegiatan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Ruang Pola Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu, Rabu (24/9/2025).
Dalam arahannya, Patahudding menegaskan bahwa penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan untuk meringankan beban masyarakat. Ia memastikan NJOP tahun 2024 dijadikan dasar penetapan PBB-P2 untuk kelompok tertentu.
“Setelah evaluasi, kami memutuskan menyesuaikan kembali NJOP. Ini bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi agar masyarakat tidak terbebani. Tahun ini, janji politik kami ditegaskan: masyarakat miskin ekstrem dan para veteran RI dibebaskan dari kewajiban PBB-P2. Bahkan, mantan kepala daerah juga mendapat fasilitas 1 persil gratis,” ujar Patahudding.

Selain itu, Pemkab Luwu juga menghapus sanksi administrasi berupa denda PBB-P2 tahun berjalan. Untuk tahun 2026, Bupati mengumumkan kebijakan baru berupa pembebasan SPPT PBB-P2 bagi tokoh adat dan mantan kepala desa, sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin, melaporkan bahwa realisasi penerimaan PBB-P2 hingga 24 September 2025 mencapai Rp8,79 miliar atau 73,2 persen dari target Rp12 miliar.
“Pemkab Luwu memberikan apresiasi kepada 17 desa dan masyarakat yang sudah melunasi 100 persen PBB-P2 tahun ini sebelum jatuh tempo. Kami juga menyiapkan kompensasi bagi wajib pajak yang telah membayar lebih tinggi, berupa pengurangan pada tahun berikutnya sesuai ketentuan,” jelas Sofyan.
Dengan revisi kebijakan ini, pemerintah berharap pembangunan tetap berjalan beriringan dengan upaya meringankan beban masyarakat melalui sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.
***red***











