Menu

Mode Gelap
Semarak MTQ XXXIV Sulsel 2026 Resmi Dibuka, Bupati Luwu Tunjukkan Dukungan Penuh untuk Generasi Qur’ani Perkuat Integritas dan Kinerja, DPRD Luwu Ikuti Bimtek Transparansi Tata Kelola Pemerintahan Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Rumaju, Dorong Kesadaran Masyarakat akan Kepastian Hukum Tanah Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Salubua, Warga Diimbau Tertib Batas Tanah dan Hindari Sengketa Kantor Pertanahan Kabuapten Luwu Edukasi Warga Setiarejo Terkait PTSL Terintegrasi ILASPP, Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum Pertanahan

Sosial

Serikat Buruh Morowali Ancam Demo: Soroti Pelanggaran Slip Gaji, Potongan Upah, dan Fasilitas Kerja

badge-check


					Serikat Buruh Morowali Ancam Demo: Soroti Pelanggaran Slip Gaji, Potongan Upah, dan Fasilitas Kerja Perbesar

MOROWALI, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Pimpinan Unit kerja Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia PT.KINRUI dan PT.KXNI (PUK SBIMI PT.KINRUI dan PT.KXNI) kembali akan melakukan Aksi demonstrasi menuntut pihak Pengusaha untuk patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku.
Jum’at, (03/10/25).

Sebelumnya pimpinan unit kerja (PUK) serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) PT.KINRUI dan PT.KXNI telah melakukan Perundingan Bipartit 1 dan 2 serta melalui beberapa kali dialog namun tidak ada titik temu dan pihak Manajemen PT.KINRUI dan PT.KXNI tetap pada pendiriannya padahal apa yang Serikat pekerja/Buruh tuntut sifatnya Normatif

Menurut Ketua PUK SBIMI PT.KXNI, SARIF THAHIR, Sejak awal PT.KINRUI dan PT.KXNI sudah melanggar Aturan mengenai slip gaji karyawan diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian gaji secara detail saat upah dibayarkan kepada karyawan.
Namun yang terjadi pengusaha tidak memperlihatkan secara detail prihal detail over time dan detail Absensi serta potong yang diperlakukan secara sepihak.

Pertama : Selama tiga tahun terakhir pihak pengusaha PT.KINRUI dan PT.KXNI melanggar ketentuan aturan mengenai slip gaji tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah secara detail yang memuat rincian upah kepada karyawan pada saat upah dibayarkan. Slip gaji berfungsi sebagai dokumen resmi yang berisi rincian gaji.
kami menuntut pengusaha untuk patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku di republik ini.

Kedua: Manejemen PT.KINRUI dan PT.KXNI memperlakukan potongan upah (poin) secara sepihak dengan besaran 100 sampai 200 ribu ketika karyawan mengalami sakit ketika kami menanyakan dasar hukum mereka justru tidak mampu untuk menjawab.
kami menuntut pengusaha untuk tidak melakukan pemotongan upah kepada karyawan yang mengalami sakit

Ketiga : Fasilitas antar jemput karyawan yang tidak memadai, hingga saat ini hanya 4 (empat) Unit Bus yang beroperasi sementara total jumlah karyawan sudah mencapai kurang lebih 1.700 karyawan serta semakin bertambah sehingga tak jarang karyawan harus berdesakan untuk naik dan belum lagi karyawan harus terlambat dan menunggu lama dikarenakan jarang tempuh harus memakan kurang lebih waktu 50 menit PP.
Kami menuntut pengusaha untuk menghadirkan/penambahan fasilitas bus karyawan

Keempat : Fasilitas Tunjangan komunikasi, selama ini pihak pengusaha memanfaatkan fasilitas pribadi karyawan seperti HP dan paket data pribadi untuk kepentingan pekerjaan seperti melakukan pelaporan, dokumentasi (foto dan Video dll) saat bekerja.

Namun ketika kami menuntut untuk diberikan tunjangan komunikasi mereka enggan memberikan tapi dalam Bipartit dan Mediasi meminta untuk dan tidak akan mempergunakan milik pribadi kami (HP dan PAKET DATA) untuk kepentingan perusahaan justru kembali mereka ngotot untuk tetap bersikeras memanfaatkan fasilitas pribadi karyawan, selama ini sejak PT.IMIP dan teman-teman yang ada dalam kawasan tidak perna memberikan tunjangan komunikasi dan memanfaatkan fasilitas pribadi karyawan untuk kepentingan perusahaan.

Kami menuntut pengusaha untuk memberikan Tunjangan komunikasi dan jika tidak jangan membebankan pelaporan dengan menggunakan HP dan paket data pribadi perusahaan dan pengusaha tidak boleh memberlakukan sanksi terhadap karyawan

Baca juga

Semarak MTQ XXXIV Sulsel 2026 Resmi Dibuka, Bupati Luwu Tunjukkan Dukungan Penuh untuk Generasi Qur’ani

13 April 2026 - 11:29 WITA

Langkah Penuh Doa dan Harapan, Kafilah Luwu Siap Ukir Prestasi di Panggung MTQ Sulsel 2026

10 April 2026 - 20:06 WITA

Harmoni Budaya dan Kolaborasi: Hari Jadi Bone ke-696 Jadi Momentum Persatuan Sulsel

6 April 2026 - 18:43 WITA

Bapanas Bersama Pemkab dan Polres Luwu Sidak Harga dan Mutu Pangan di Pasar Belopa Jelang Idul Fitri 1447 H

16 Maret 2026 - 00:16 WITA

MDA Gelar Media Iftar , Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers

15 Maret 2026 - 10:24 WITA

Trending di Sosial