Menu

Mode Gelap
Pemdes Temboe Bahas RKPDes 2027, Serap Aspirasi Warga dan Prioritaskan Program Pembangunan Desa Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial

Sosial

Pemprov Sulsel Terbitkan Himbauan Antisipasi Penculikan Anak dan Perdagangan Orang

badge-check


					Pemprov Sulsel Terbitkan Himbauan Antisipasi Penculikan Anak dan Perdagangan Orang Perbesar

MAKASSAR, TEROPONGSULSELJAYA.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi mengeluarkan himbauan kepada seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya kasus penculikan anak dan tindak pidana perdagangan orang.

Himbauan yang tertuang dalam surat bernomor 338/17265/SATPOL PP dan bertanggal 15 November 2025 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan.

Dalam surat tersebut, Satpol PP Provinsi Sulsel meminta seluruh Satpol PP kabupaten/kota dan perangkat desa/kelurahan untuk memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan, termasuk fasilitas publik, tempat keramaian, serta wilayah lainnya yang berpotensi menjadi lokasi tindak kejahatan.

Beberapa poin penting dalam himbauan tersebut antara lain:

1. Satpol PP kabupaten/kota diminta meningkatkan patroli rutin di area publik, tempat keramaian, dan wilayah rawan.

2. Satlinmas desa/kelurahan didorong mengaktifkan kegiatan siskamling serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.

3. Perangkat desa, PKK, dan posyandu diberi instruksi untuk melakukan edukasi kepada orang tua agar lebih waspada dan tidak membiarkan anak bermain sendiri tanpa pengawasan.

4. Fasilitas CCTV di area publik dianjurkan dipantau lebih ketat guna mendeteksi aktivitas yang dianggap berbahaya.

5. Koordinasi lintas sektor diperkuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Pemprov Sulsel berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti himbauan ini demi menjaga keamanan masyarakat, khususnya anak-anak.

“Demikian himbauan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tulis Sekda Sulsel dalam surat tersebut.

Himbauan ini juga turut ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulsel, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
***kurty***

Baca juga

Marak Oknum Mengaku Wartawan, IWO Sulsel Minta Masyarakat Lebih Teliti

22 Juni 2026 - 22:05 WITA

Dema FUF UIN Alauddin Kritik GAPEMBI: MBG Harus  Utamakan  Kepentingan Publik , Bukan  Keuntungan

21 Juni 2026 - 19:18 WITA

28 Ekor Sapi Dikurbankan Brimob Tiromanda, Apresiasi Mengalir dari Warga Bua

27 Mei 2026 - 17:16 WITA

MDA Tebar 34 Ekor Sapi Kurban, Libatkan Peternak dan Koperasi Lokal

26 Mei 2026 - 14:18 WITA

Kilau Prestasi dari Bontocani: Dosen UNCAPI Raih Doktor di Unhas dalam 2 Tahun 4 Bulan, Publikasikan 11 Jurnal dan 2 Buku

25 Mei 2026 - 19:17 WITA

Trending di Sosial