Menu

Mode Gelap
Larangan Meliput dan Perampasan HP Wartawan di Jeneponto, IWO Sulsel : Pelaku Terancam Penjara 2 Tahun 142.870 Anak di Luwu, Bunda Forum Anak Dorong Duta Anak Jadi Jembatan Aspirasi ke Pemda Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan, Kantah Luwu Hadiri Rapat Koordinasi Pengembangan NIB, NOP, dan Zona Nilai Tanah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik Panitia Ajudikasi, Satgas, dan Masyarakat Pengumpul Data Fisik PTSL Tahun 2026 Perkuat Sinergi Antarinstansi, KPKNL Palopo Kunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Bahas Sertipikasi dan Pengelolaan BMN Kantah Luwu Hadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran KBLI RDTR Kawasan Perkotaan Belopa, Perkuat Sinergi Penataan

Sosial

Pemprov Sulsel Terbitkan Himbauan Antisipasi Penculikan Anak dan Perdagangan Orang

badge-check


					Pemprov Sulsel Terbitkan Himbauan Antisipasi Penculikan Anak dan Perdagangan Orang Perbesar

MAKASSAR, TEROPONGSULSELJAYA.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi mengeluarkan himbauan kepada seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya kasus penculikan anak dan tindak pidana perdagangan orang.

Himbauan yang tertuang dalam surat bernomor 338/17265/SATPOL PP dan bertanggal 15 November 2025 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan.

Dalam surat tersebut, Satpol PP Provinsi Sulsel meminta seluruh Satpol PP kabupaten/kota dan perangkat desa/kelurahan untuk memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan, termasuk fasilitas publik, tempat keramaian, serta wilayah lainnya yang berpotensi menjadi lokasi tindak kejahatan.

Beberapa poin penting dalam himbauan tersebut antara lain:

1. Satpol PP kabupaten/kota diminta meningkatkan patroli rutin di area publik, tempat keramaian, dan wilayah rawan.

2. Satlinmas desa/kelurahan didorong mengaktifkan kegiatan siskamling serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.

3. Perangkat desa, PKK, dan posyandu diberi instruksi untuk melakukan edukasi kepada orang tua agar lebih waspada dan tidak membiarkan anak bermain sendiri tanpa pengawasan.

4. Fasilitas CCTV di area publik dianjurkan dipantau lebih ketat guna mendeteksi aktivitas yang dianggap berbahaya.

5. Koordinasi lintas sektor diperkuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Pemprov Sulsel berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti himbauan ini demi menjaga keamanan masyarakat, khususnya anak-anak.

“Demikian himbauan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tulis Sekda Sulsel dalam surat tersebut.

Himbauan ini juga turut ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulsel, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
***kurty***

Baca juga

28 Ekor Sapi Dikurbankan Brimob Tiromanda, Apresiasi Mengalir dari Warga Bua

27 Mei 2026 - 17:16 WITA

MDA Tebar 34 Ekor Sapi Kurban, Libatkan Peternak dan Koperasi Lokal

26 Mei 2026 - 14:18 WITA

Kilau Prestasi dari Bontocani: Dosen UNCAPI Raih Doktor di Unhas dalam 2 Tahun 4 Bulan, Publikasikan 11 Jurnal dan 2 Buku

25 Mei 2026 - 19:17 WITA

Semarak MTQ XXXIV Sulsel 2026 Resmi Dibuka, Bupati Luwu Tunjukkan Dukungan Penuh untuk Generasi Qur’ani

13 April 2026 - 11:29 WITA

Langkah Penuh Doa dan Harapan, Kafilah Luwu Siap Ukir Prestasi di Panggung MTQ Sulsel 2026

10 April 2026 - 20:06 WITA

Trending di Sosial