KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melakukan penggeledahan mendadak di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WITA. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2020.
Kamis (27/11/2025).
Pelaksanaan penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print–1366/P.4.35.4/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, S.H., M.H., memimpin langsung penggeledahan tersebut, bersama Tim Penyidik Pidsus dan didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu.

Menurut keterangan penyidik, penggeledahan dilakukan sebagai bagian penting dari rangkaian penyidikan untuk memperoleh barang bukti tambahan guna memperkuat unsur pembuktian dalam kasus dugaan korupsi BPNT 2020. Selama proses berlangsung, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang dinilai relevan dan memiliki nilai pembuktian.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan berjalan secara terbuka, tertib, dan kondusif. Dinas Sosial Kabupaten Luwu juga bersikap kooperatif dengan membantu penyidik menemukan dokumen yang dibutuhkan sehingga proses pengumpulan barang bukti berlangsung lancar.
Penggeledahan resmi selesai sekitar pukul 15.00 WITA dalam keadaan aman dan terkendali. (Red)






