Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

Daerah

Alarm Merah Keamanan Nasional, Ketua IWO Sulsel Soroti Dugaan Kebocoran Data Pejabat Negara

badge-check


					Alarm Merah Keamanan Nasional, Ketua IWO Sulsel Soroti Dugaan Kebocoran Data Pejabat Negara Perbesar

MAKASSAR, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Dugaan kebocoran data pribadi pejabat tinggi negara kembali memicu kegelisahan publik dan mempertegas lemahnya sistem perlindungan data nasional. Video investigasi pegiat keamanan siber MrBert yang viral di media sosial memperlihatkan betapa mudahnya data super sensitif milik Purbaya Yudhi Sadewa diakses di internet.

Kasus ini menuai reaksi keras dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, yang menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah masuk kategori darurat nasional dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian teknis. Jika benar data pribadi pejabat negara bocor akibat sistem yang lemah, maka itu pelanggaran serius terhadap UU PDP. Pemerintah wajib bertindak cepat dan tegas,” kata Zulkifli Thahir, Rabu (18/12).

Zulkifli menjelaskan bahwa UU PDP secara tegas mewajibkan setiap pengendali dan prosesor data—termasuk institusi negara—untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi warga.

Dalam UU PDP, kebocoran data akibat kelalaian atau penyalahgunaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, antara lain:

Sanksi administratif, berupa teguran tertulis, penghentian sementara aktivitas pemrosesan data, penghapusan data pribadi, hingga denda administratif maksimal 2 persen dari pendapatan tahunan institusi terkait.

Sanksi pidana, berupa penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar bagi pihak yang secara melawan hukum mengungkap atau menyalahgunakan data pribadi.

Untuk pemalsuan atau penggunaan data pribadi secara ilegal, ancaman pidana dapat mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar

“Undang-undangnya sudah jelas. Kalau masih ada kebocoran masif, berarti ada kegagalan serius dalam penerapan dan pengawasan. Jangan sampai UU PDP hanya jadi pajangan hukum,” tegas Zulkifli.

Dalam video investigasi tersebut, MrBert memaparkan bahwa data yang terekspos mencakup foto KTP, NIK, data Kartu Keluarga, nama pasangan dan anak, nama ibu kandung, data kendaraan, lokasi TPS, hingga prediksi lokasi real-time. Bahkan, sejumlah kredensial digital disebut ikut terbuka.

Menurut Zulkifli, kebocoran semacam ini membuka ruang kejahatan serius, mulai dari penipuan digital, pembobolan rekening, pemerasan, hingga ancaman fisik.

“Kalau data keluarga, lokasi, dan identitas lengkap bocor, ini bukan cuma soal privasi. Ini menyangkut keselamatan warga dan stabilitas keamanan nasional,” ujarnya.

IWO Sulsel mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit forensik nasional terhadap seluruh sistem pengelolaan data strategis, membuka hasilnya secara transparan kepada publik, serta menindak tegas institusi maupun pejabat yang terbukti lalai.

Zulkifli juga meminta pemerintah berhenti bersikap reaktif setelah isu viral dan mulai menjadikan perlindungan data sebagai prioritas utama.

“Negara tidak boleh kalah dari kelalaian. UU PDP harus ditegakkan tanpa pandang bulu, baik itu institusi swasta maupun lembaga negara,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah terkait dugaan kebocoran tersebut. Sementara itu, desakan publik agar negara hadir melindungi data pribadi warga terus menguat. (*)

Baca juga

PT Frasta Survey Indonesia Serahkan Hasil PBT PTSL Terintegrasi ILASPP kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu

1 September 2026 - 10:00 WITA

Evaluasi PTSL 2026, Kantor Pertanahan Luwu Dorong Percepatan dan Akurasi Data

23 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026

23 Agustus 2026 - 14:24 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu Hadiri Penurunan Bendera HUT Ke-81 Republik Indonesia

19 Agustus 2026 - 17:59 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu dan Pemkab Luwu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Integrasi NIB dan NOP

18 Agustus 2026 - 17:06 WITA

Trending di Daerah