KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun dalam masa libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Hal tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi terkait perubahan waktu pelayanan pertanahan selama periode libur nasional tersebut.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 14/SE-TU/03/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025 tentang Pelayanan Pertanahan Selama Libur Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru.
Berdasarkan pengumuman tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu tetap membuka layanan pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Namun demikian, pelayanan diberikan secara terbatas baik dari sisi waktu maupun jenis layanan.

Adapun jenis layanan yang tetap dilayani selama periode tersebut adalah pemeliharaan data dan informasi pertanahan. Layanan ini ditujukan untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses kebutuhan dasar administrasi pertanahan meskipun di tengah masa libur nasional.
Pelayanan dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal dan waktu pelayanan agar proses pengurusan dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan.
Dengan tetap dibukanya layanan pertanahan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu berharap dapat memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan semangat pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
***kty***






