Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu H. Patahudding Serukan Perang terhadap Judi Online di Awal Ramadhan 1447 H Malam Pertama Ramadan 1447 H, Wabup Luwu Ajak Warga Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial Bupati Luwu Ganjar Juara MTQ XXXIV dengan Paket Umrah dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah Jelang Ramadan 1447 H, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Lama Bajo Ponrang Sabet Juara Umum MTQ XXXIII Luwu, H. Patahudding Dorong Kebangkitan Generasi Qur’ani Wakil Bupati Luwu Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Upaya Nyata Kendalikan Inflasi

Daerah

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

badge-check


					Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan ini menjadi landasan hukum dalam memastikan proses pengadaan tanah berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Andi Sufiarma, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut pengadaan tanah dibedakan menjadi dua kategori, yaitu pengadaan tanah skala kecil dengan luas sampai 5 hektare dan pengadaan tanah skala besar dengan luas di atas 5 hektare. Perbedaan kategori ini menentukan kewenangan dan mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah.

Untuk pengadaan tanah skala besar, pelaksanaannya menjadi kewenangan lembaga pertanahan dan dilakukan melalui tahapan yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Tahapan tersebut diawali dengan perencanaan oleh instansi yang memerlukan tanah, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Penetapan Lokasi oleh pemerintah provinsi.

Setelah penetapan lokasi diterbitkan, pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, kewenangan pelaksanaan dapat didelegasikan kepada Kantor Pertanahan melalui mekanisme pendelegasian resmi. Tahapan pelaksanaan selanjutnya meliputi pembentukan satuan tugas, pengumpulan data fisik dan data yuridis, serta penyusunan dan pengumuman daftar nominatif sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Proses pengadaan tanah kemudian dilanjutkan dengan penilaian ganti kerugian oleh penilai independen. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dengan pihak yang berhak. Pembayaran ganti kerugian dilaksanakan sesuai ketentuan, baik secara langsung kepada pemilik hak maupun melalui mekanisme pengadilan apabila terdapat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui penyampaian informasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai alur dan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sehingga proses yang berjalan dapat dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan aturan yang berlaku.
***kty***

Baca juga

Bupati Luwu Ganjar Juara MTQ XXXIV dengan Paket Umrah dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah

17 Februari 2026 - 18:29 WITA

Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat

14 Februari 2026 - 10:15 WITA

Pemkab Luwu Luncurkan Gerakan Jumat Bersih, Dorong Kesadaran Kolektif Jaga Lingkungan

13 Februari 2026 - 18:20 WITA

Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh

12 Februari 2026 - 16:11 WITA

Pemkab Luwu dan Masmindo Dwi Area Serahkan Fasilitas Pengolahan Nilam: Perkuat Usaha dan Peluang Kerja Masyarakat.

12 Februari 2026 - 13:47 WITA

Trending di Daerah