Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

Daerah

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

badge-check


					Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan ini menjadi landasan hukum dalam memastikan proses pengadaan tanah berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Andi Sufiarma, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut pengadaan tanah dibedakan menjadi dua kategori, yaitu pengadaan tanah skala kecil dengan luas sampai 5 hektare dan pengadaan tanah skala besar dengan luas di atas 5 hektare. Perbedaan kategori ini menentukan kewenangan dan mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah.

Untuk pengadaan tanah skala besar, pelaksanaannya menjadi kewenangan lembaga pertanahan dan dilakukan melalui tahapan yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Tahapan tersebut diawali dengan perencanaan oleh instansi yang memerlukan tanah, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Penetapan Lokasi oleh pemerintah provinsi.

Setelah penetapan lokasi diterbitkan, pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, kewenangan pelaksanaan dapat didelegasikan kepada Kantor Pertanahan melalui mekanisme pendelegasian resmi. Tahapan pelaksanaan selanjutnya meliputi pembentukan satuan tugas, pengumpulan data fisik dan data yuridis, serta penyusunan dan pengumuman daftar nominatif sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Proses pengadaan tanah kemudian dilanjutkan dengan penilaian ganti kerugian oleh penilai independen. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dengan pihak yang berhak. Pembayaran ganti kerugian dilaksanakan sesuai ketentuan, baik secara langsung kepada pemilik hak maupun melalui mekanisme pengadilan apabila terdapat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui penyampaian informasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai alur dan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sehingga proses yang berjalan dapat dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan aturan yang berlaku.
***kty***

Baca juga

PT Frasta Survey Indonesia Serahkan Hasil PBT PTSL Terintegrasi ILASPP kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu

1 September 2026 - 10:00 WITA

Evaluasi PTSL 2026, Kantor Pertanahan Luwu Dorong Percepatan dan Akurasi Data

23 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026

23 Agustus 2026 - 14:24 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu Hadiri Penurunan Bendera HUT Ke-81 Republik Indonesia

19 Agustus 2026 - 17:59 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu dan Pemkab Luwu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Integrasi NIB dan NOP

18 Agustus 2026 - 17:06 WITA

Trending di Daerah