Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Minta Kades-Lurah Bua Jaga Kondusivitas, UHC & RS Regional Jadi Prioritas Kantah Luwu Berikan Penghargaan Pegawai Terbaik Sebagai Bentuk Apresiasi Kinerja dan Dedikasi Apel Pagi Kantah Luwu Tekankan Percepatan Program Strategis Nasional dan Peningkatan Kinerja Pelayanan Wujud Kepedulian Lingkungan dalam Rangka Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kantah Luwu Laksanakan Kerja Bakti Bersama Kantah Luwu Hadiri Apel Bersama Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Wujudkan Aksi Nyata untuk Iklim Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

Daerah

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

badge-check


					Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan ini menjadi landasan hukum dalam memastikan proses pengadaan tanah berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Andi Sufiarma, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut pengadaan tanah dibedakan menjadi dua kategori, yaitu pengadaan tanah skala kecil dengan luas sampai 5 hektare dan pengadaan tanah skala besar dengan luas di atas 5 hektare. Perbedaan kategori ini menentukan kewenangan dan mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah.

Untuk pengadaan tanah skala besar, pelaksanaannya menjadi kewenangan lembaga pertanahan dan dilakukan melalui tahapan yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Tahapan tersebut diawali dengan perencanaan oleh instansi yang memerlukan tanah, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Penetapan Lokasi oleh pemerintah provinsi.

Setelah penetapan lokasi diterbitkan, pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, kewenangan pelaksanaan dapat didelegasikan kepada Kantor Pertanahan melalui mekanisme pendelegasian resmi. Tahapan pelaksanaan selanjutnya meliputi pembentukan satuan tugas, pengumpulan data fisik dan data yuridis, serta penyusunan dan pengumuman daftar nominatif sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Proses pengadaan tanah kemudian dilanjutkan dengan penilaian ganti kerugian oleh penilai independen. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dengan pihak yang berhak. Pembayaran ganti kerugian dilaksanakan sesuai ketentuan, baik secara langsung kepada pemilik hak maupun melalui mekanisme pengadilan apabila terdapat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui penyampaian informasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai alur dan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sehingga proses yang berjalan dapat dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan aturan yang berlaku.
***kty***

Baca juga

Kantah Luwu Berikan Penghargaan Pegawai Terbaik Sebagai Bentuk Apresiasi Kinerja dan Dedikasi

8 Juni 2026 - 21:54 WITA

Apel Pagi Kantah Luwu Tekankan Percepatan Program Strategis Nasional dan Peningkatan Kinerja Pelayanan

8 Juni 2026 - 21:48 WITA

Wujud Kepedulian Lingkungan dalam Rangka Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kantah Luwu Laksanakan Kerja Bakti Bersama

8 Juni 2026 - 21:42 WITA

Kantah Luwu Hadiri Apel Bersama Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Wujudkan Aksi Nyata untuk Iklim

8 Juni 2026 - 21:39 WITA

Pastikan Kualitas Data Pertanahan, Kantah Luwu Evaluasi Pelaksanaan Pengukuran PTSL di Desa Tampumia

8 Juni 2026 - 21:33 WITA

Trending di Daerah