KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (7/1/2026). Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Kantor Pertanahan.
Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu. PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, S.H., M.H. selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H. sebagai pihak kedua.
Kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga, khususnya dalam peningkatan efektivitas penanganan serta penyelesaian persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga audit hukum (legal audit). Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga berperan dalam tindakan hukum lainnya melalui mekanisme negosiasi, mediasi, dan fasilitasi guna menyelamatkan serta memulihkan aset negara.
Selain itu, kerja sama ini juga diarahkan sebagai langkah preventif dalam pengembangan institusi, termasuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan dan seminar bersama, serta kolaborasi dalam mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Perjanjian kerja sama ini berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Nota kesepakatan tersebut berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan tercipta tata kelola organisasi yang baik (good governance) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, dengan dukungan penguatan aspek hukum dari Kejaksaan Negeri Luwu.






