KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan. Memasuki Tahun Anggaran 2026, Kejari Luwu bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Luwu dan Polres Luwu mengintensifkan sinergi melalui kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Senin (12/1/2026), sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan pemahaman hukum pertanahan di tengah masyarakat sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Kejaksaan Negeri Luwu hadir sebagai pengawal administrasi sejak dini. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Luwu menegaskan fungsi penegakan hukum yang bersifat preventif, tidak semata-mata represif di ruang sidang, namun juga memastikan proses administrasi negara berjalan sesuai koridor hukum.

Dalam pemaparannya, tim Datun Kejari Luwu menekankan pentingnya akurasi data dan ketertiban administrasi dalam pelaksanaan PTSL. Hal ini dinilai krusial untuk meminimalisasi penyimpangan serta menjamin hak-hak masyarakat atas tanah terlindungi secara sah dan berkeadilan.
Sinergi lintas sektor semakin diperkuat dengan keterlibatan Polres Luwu. Kehadiran Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim menegaskan bahwa aspek keamanan dan pencegahan tindak pidana menjadi bagian tak terpisahkan dari suksesnya program PTSL 2026.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung secara interaktif tersebut diikuti oleh jajaran pejabat pengawas dan fungsional BPN serta Satgas PTSL. Para peserta tampak antusias mendalami materi hukum yang disampaikan sebagai bekal dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Melalui kolaborasi ini, Kejari Luwu menegaskan perannya sebagai institusi pengawal kepastian hukum, demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.






