KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya pada penanganan Klaster 3 (K3), telah dilaksanakan kegiatan Konsultasi Teknis di dua lokasi, yakni Desa Bassiang, Kecamatan Ponrang Selatan, dan Desa Salupareman Selatan, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu. (31 Maret 2026)
Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Andri Ardiansyah Rahim selaku Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Fisik PTSL, sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi dan pemahaman teknis di lapangan dalam mendukung percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan.
Konsultasi teknis ini difokuskan pada pembahasan Klaster 3 (K3), yaitu kategori bidang tanah yang dalam proses PTSL belum dapat diterbitkan sertipikatnya karena masih terdapat permasalahan tertentu, baik dari aspek yuridis maupun administratif. Penanganan K3 menjadi salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan PTSL, mengingat kompleksitas permasalahan yang sering kali membutuhkan pendekatan lintas sektor serta ketelitian dalam verifikasi data.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembahasan secara komprehensif terkait identifikasi permasalahan, langkah-langkah penyelesaian, serta strategi percepatan penanganan bidang tanah yang masuk dalam kategori K3. Selain itu, tim juga memberikan arahan teknis kepada petugas di lapangan agar pelaksanaan PTSL tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi data, serta kepastian hukum.
Bapak Andri Ardiansyah Rahim dalam arahannya menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap karakteristik permasalahan pada setiap bidang tanah yang masuk dalam Klaster 3. Ia menyampaikan bahwa penanganan K3 tidak hanya memerlukan ketelitian administrasi, tetapi juga kemampuan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan masyarakat setempat.
“Setiap bidang tanah dalam Klaster 3 harus ditangani secara cermat dan sistematis. Diperlukan sinergi antara tim teknis, pemerintah desa, serta masyarakat agar permasalahan dapat diselesaikan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan PTSL di wilayah tersebut, khususnya dalam mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan. Dengan adanya konsultasi teknis ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat guna mempercepat penyelesaian bidang tanah K3, sehingga target PTSL dapat tercapai secara optimal.
Pelaksanaan PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, sekaligus mendukung penataan administrasi pertanahan yang lebih baik. Dalam implementasinya, berbagai tantangan dihadapi, termasuk keberadaan bidang tanah yang masuk dalam kategori K3, yang memerlukan penanganan khusus.
Melalui kegiatan konsultasi teknis ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menunjukkan komitmennya dalam memastikan bahwa setiap tahapan PTSL dilaksanakan dengan standar kualitas yang tinggi. Upaya ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan sinergi dan koordinasi yang kuat antara seluruh pihak terkait, diharapkan penanganan Klaster 3 (K3) dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga program PTSL dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah di Kabupaten Luwu.
***HKPL***






