KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,– Dalam rangka mendukung tertib tata ruang serta optimalisasi pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Luwu menyelenggarakan rapat koordinasi pada Selasa (07/04/2026) bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Luwu.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan resmi Forum Penataan Ruang Kabupaten Luwu Nomor 02/UND–FPR/IV/2026 tanggal 2 April 2026, terkait pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Rapat dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, antara lain unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, organisasi profesi, serta para pemohon PKKPR.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut, yang diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ibu Hamsiah, S.ST. Kehadiran perwakilan BPN Luwu ini menjadi bagian dari komitmen dalam mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang terpadu, selaras, dan berkelanjutan.

Rapat Forum Penataan Ruang ini memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi dan sinkronisasi antarinstansi dalam rangka memastikan bahwa setiap rencana kegiatan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku. Hal ini penting guna mencegah terjadinya konflik pemanfaatan ruang serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan terhadap permohonan PKKPR yang diajukan oleh para pemohon, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi teknis, administratif, maupun yuridis. Setiap usulan kegiatan dianalisis secara komprehensif untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Hamsiah, S.ST., dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung implementasi kebijakan penataan ruang. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak dalam forum ini merupakan langkah penting dalam menciptakan tata kelola ruang yang efektif dan berkeadilan.
“Forum Penataan Ruang menjadi sarana strategis untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa Kantor Pertanahan memiliki peran penting dalam menyediakan data dan informasi pertanahan yang akurat sebagai dasar dalam proses pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang. Ketersediaan data yang valid dan terintegrasi menjadi faktor kunci dalam mendukung efektivitas pelaksanaan penataan ruang.
Rapat ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dan instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP), Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), serta dinas teknis lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan ruang.
Selain itu, kehadiran organisasi profesi seperti Ikatan Ahli Perencana (IAP) dan Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia (ASPI) turut memberikan kontribusi dalam memberikan masukan teknis dan perspektif keilmuan dalam pembahasan yang dilakukan.
Dengan adanya forum ini, diharapkan setiap keputusan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi acuan yang jelas bagi para pemohon dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan ruang. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pelaksanaan Rapat Forum Penataan Ruang Kabupaten Luwu ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, terencana, dan berdaya guna. Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Sebagai penutup, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melalui keikutsertaannya dalam forum ini menegaskan dukungan penuh terhadap upaya penataan ruang yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel, guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di Kabupaten Luwu.
(Hkpl)






