KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya dalam penanganan Klaster 3 (K3), Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melaksanakan Rapat Pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Yuridis PTSL pada Senin (06/04/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Ketua Satgas Fisik PTSL Bapak Andri Ardiansyah Rahim, S.E., Ketua Satgas Yuridis Bapak Andi Haslim, S.Tr., dan Sekretaris PTSL Ibu Neneng Hasni, S.P., beserta jajaran tim yang terlibat dalam pelaksanaan program PTSL.
Rapat ini dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam memperkuat struktur organisasi pelaksana PTSL, khususnya dalam menangani bidang tanah yang masuk dalam kategori Klaster 3 (K3). K3 merupakan kategori bidang tanah yang belum dapat disertipikatkan karena adanya permasalahan yuridis atau administratif yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menegaskan bahwa pembentukan Tim Satgas Yuridis merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian.
“Penanganan Klaster 3 memerlukan ketelitian dan pemahaman hukum yang baik. Oleh karena itu, keberadaan Satgas Yuridis menjadi sangat penting untuk memastikan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara tepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar beliau.
Lebih lanjut, beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara Satgas Yuridis dan Satgas Fisik dalam pelaksanaan PTSL. Koordinasi yang baik antara kedua tim tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai kendala di lapangan, sekaligus menjaga kualitas data pertanahan yang dihasilkan.
Ketua Satgas Fisik PTSL, Bapak Andri Ardiansyah Rahim, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa integrasi antara data fisik dan yuridis menjadi kunci utama dalam keberhasilan PTSL. Ia menekankan bahwa hasil pengukuran di lapangan harus selaras dengan dokumen kepemilikan yang diverifikasi oleh Satgas Yuridis.
Sementara itu, Ketua Satgas Yuridis, Bapak Andi Haslim, S.Tr., menyampaikan komitmennya untuk memastikan seluruh proses verifikasi dan validasi data yuridis dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh anggota tim untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Setiap bidang tanah yang masuk dalam kategori K3 harus ditangani dengan pendekatan yang sistematis dan terukur. Kami akan memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sekretaris PTSL, Ibu Neneng Hasni, S.P., turut menambahkan bahwa dukungan administrasi dan koordinasi yang efektif menjadi faktor pendukung dalam kelancaran pelaksanaan tugas tim. Ia menekankan pentingnya dokumentasi yang tertib dan pelaporan yang akurat sebagai bagian dari pengendalian kegiatan PTSL.
Rapat pembentukan Tim Satgas Yuridis ini juga menjadi momentum untuk menyusun strategi pelaksanaan penanganan K3 secara lebih terarah, termasuk dalam hal identifikasi permasalahan, penentuan langkah penyelesaian, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai program strategis nasional, PTSL memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai tantangan, khususnya terkait bidang tanah yang memiliki permasalahan yuridis. Oleh karena itu, keberadaan Satgas Yuridis menjadi solusi strategis dalam mempercepat penyelesaian permasalahan tersebut.
Melalui pembentukan Tim Satgas Yuridis ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan PTSL, tidak hanya dari sisi kuantitas, tetapi juga dari aspek legalitas dan keabsahan data.
Dengan sinergi yang kuat antara seluruh tim, diharapkan penanganan Klaster 3 (K3) dapat dilakukan secara optimal, sehingga program PTSL dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah di Kabupaten Luwu.






