KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,– Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program strategis nasional di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi dalam kerangka Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Desa Setiarejo, Kecamatan Lamasi bertempat di Aula Kantor Desa Setiarejo. Rabu (08/04/2026).
Kegiatan penyuluhan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma, S.H., M.H., bersama Panitia Ajudikasi PTSL. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kepolisian Resor Luwu, Aipda Budik Effendi, S.H., sebagai bagian dari dukungan lintas sektor dalam mengawal pelaksanaan program PTSL yang transparan dan akuntabel.
Penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme pelaksanaan PTSL, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pendaftaran tanah secara sistematis dan menyeluruh.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menegaskan bahwa program PTSL merupakan layanan yang sepenuhnya dibiayai oleh negara, sehingga masyarakat tidak dikenakan biaya dalam proses penerbitan sertipikat. Namun demikian, terdapat komponen biaya pra pendaftaran yang merujuk pada kesepakatan tiga menteri, yang diperuntukkan bagi kebutuhan teknis di tingkat desa atau kelurahan, seperti pengadaan patok batas, materai, serta penggandaan dokumen.
Lebih lanjut disampaikan bahwa biaya tersebut tidak disetorkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, melainkan dikelola oleh pemerintah desa atau kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan ini penting guna memastikan adanya transparansi serta mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diingatkan untuk melakukan pemasangan patok batas tanah secara mandiri sebelum pelaksanaan pengukuran oleh petugas. Langkah ini dinilai krusial dalam menjamin kejelasan batas bidang tanah serta menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Selain itu, masyarakat dihimbau untuk tidak mengajukan pendaftaran terhadap bidang tanah yang masih dalam kondisi sengketa atau berada dalam kawasan tertentu yang tidak dapat diproses melalui program PTSL. Hal ini dimaksudkan agar seluruh bidang tanah yang diajukan telah memenuhi prinsip clear and clean.
Kepala Kantor juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang telah memiliki sertipikat tanah, namun memerlukan pelayanan lanjutan, tetap dapat mengakses layanan pertanahan secara mandiri melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu di luar skema program PTSL.
Kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan ini turut memberikan penguatan dari sisi pengawasan dan keamanan, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Setiarejo dapat memahami secara menyeluruh manfaat serta prosedur pelaksanaan PTSL, sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan pelaksanaan PTSL yang berkualitas, diharapkan terwujud kepastian hukum hak atas tanah yang berkelanjutan serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Luwu.
***Hkpl***






