Menu ✖

Mode Gelap
Resmi Jadi Dirut, Begini Sepak Terjang Suroso Isnandar di PLN Dari Wajo untuk Sulsel: IWO Perkuat Kebersamaan, Jaga Integritas Pers, dan Suarakan Aspirasi Masyarakat Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Tekankan Penyelesaian Pekerjaan Dan Kekompakan Pegawai Dalam Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Hadiri Rapat Forum Penataan Ruang, Bahas Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria

Daerah

Kantor Pertanahan Kabuapten Luwu Edukasi Warga Setiarejo Terkait PTSL Terintegrasi ILASPP, Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum Pertanahan

badge-check


					Kantor Pertanahan Kabuapten Luwu Edukasi Warga Setiarejo Terkait PTSL Terintegrasi ILASPP, Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum Pertanahan Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,– Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program strategis nasional di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi dalam kerangka Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Desa Setiarejo, Kecamatan Lamasi bertempat di Aula Kantor Desa Setiarejo. Rabu (08/04/2026).

Kegiatan penyuluhan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma, S.H., M.H., bersama Panitia Ajudikasi PTSL. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kepolisian Resor Luwu, Aipda Budik Effendi, S.H., sebagai bagian dari dukungan lintas sektor dalam mengawal pelaksanaan program PTSL yang transparan dan akuntabel.

Penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme pelaksanaan PTSL, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pendaftaran tanah secara sistematis dan menyeluruh.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menegaskan bahwa program PTSL merupakan layanan yang sepenuhnya dibiayai oleh negara, sehingga masyarakat tidak dikenakan biaya dalam proses penerbitan sertipikat. Namun demikian, terdapat komponen biaya pra pendaftaran yang merujuk pada kesepakatan tiga menteri, yang diperuntukkan bagi kebutuhan teknis di tingkat desa atau kelurahan, seperti pengadaan patok batas, materai, serta penggandaan dokumen.

Lebih lanjut disampaikan bahwa biaya tersebut tidak disetorkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, melainkan dikelola oleh pemerintah desa atau kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan ini penting guna memastikan adanya transparansi serta mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diingatkan untuk melakukan pemasangan patok batas tanah secara mandiri sebelum pelaksanaan pengukuran oleh petugas. Langkah ini dinilai krusial dalam menjamin kejelasan batas bidang tanah serta menghindari potensi konflik di kemudian hari.

Selain itu, masyarakat dihimbau untuk tidak mengajukan pendaftaran terhadap bidang tanah yang masih dalam kondisi sengketa atau berada dalam kawasan tertentu yang tidak dapat diproses melalui program PTSL. Hal ini dimaksudkan agar seluruh bidang tanah yang diajukan telah memenuhi prinsip clear and clean.

Kepala Kantor juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang telah memiliki sertipikat tanah, namun memerlukan pelayanan lanjutan, tetap dapat mengakses layanan pertanahan secara mandiri melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu di luar skema program PTSL.

Kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan ini turut memberikan penguatan dari sisi pengawasan dan keamanan, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Setiarejo dapat memahami secara menyeluruh manfaat serta prosedur pelaksanaan PTSL, sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program tersebut.

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan pelaksanaan PTSL yang berkualitas, diharapkan terwujud kepastian hukum hak atas tanah yang berkelanjutan serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Luwu.
***Hkpl***

Baca juga

Dari Wajo untuk Sulsel: IWO Perkuat Kebersamaan, Jaga Integritas Pers, dan Suarakan Aspirasi Masyarakat

14 Oktober 2026 - 21:15 WITA

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Tekankan Penyelesaian Pekerjaan Dan Kekompakan Pegawai Dalam Apel Pagi

14 Oktober 2026 - 18:50 WITA

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Hadiri Rapat Forum Penataan Ruang, Bahas Kesesuaian Pemanfaatan Ruang

14 Oktober 2026 - 18:44 WITA

PETI Bajo Barat Kembali Beroperasi, Nama Wahyu Cs Mencuat di Tengah Sorotan Penegakan Hukum

14 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Serahkan Hasil Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Runway Bandara Bua

14 Oktober 2026 - 05:05 WITA

Trending di Daerah