KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Dalam rangka mendukung percepatan pendaftaran tanah aset pemerintah daerah, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta penataan dan perlindungan tanah ulayat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu mengikuti rapat koordinasi daring bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, serta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu (06/05/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan serta Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam mendorong percepatan legalisasi aset dan tertib administrasi pertanahan.
Kegiatan daring ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma, S.H., M.H., yang didampingi oleh Bapak Andi Haslim, S.Tr., serta dihadiri oleh jajaran terkait di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu.

Dalam rapat tersebut, para narasumber menekankan pentingnya percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah sebagai langkah strategis dalam menciptakan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, serta meminimalisasi potensi sengketa dan penyalahgunaan aset negara maupun daerah. Selain itu, percepatan pelaksanaan PTSL juga menjadi perhatian utama guna mendukung kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemaparannya turut mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan agar proses inventarisasi serta sertipikasi aset dapat berjalan optimal dan tepat sasaran. Sementara itu, Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN menegaskan pentingnya konsistensi pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan, termasuk penyelesaian tanah ulayat melalui pendekatan yang memperhatikan aspek hukum, sosial, dan budaya masyarakat setempat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam mendukung program strategis pertanahan, khususnya di Kabupaten Luwu.
Melalui koordinasi dan kolaborasi lintas instansi, diharapkan percepatan pendaftaran tanah aset pemerintah daerah, PTSL, serta penanganan tanah ulayat dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus berkomitmen mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan dan tata ruang melalui pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum masyarakat.






