Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

Daerah

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Laksanakan Rapat dalam Penguatan Verifikasi Penerbitan Sertipikat di Kabupaten Luwu

badge-check


					Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Laksanakan Rapat dalam Penguatan Verifikasi Penerbitan Sertipikat di Kabupaten Luwu Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melaksanakan rapat internal terkait penguatan kehati-hatian dalam proses penerbitan sertipikat tanah yang terindikasi berada dalam kawasan hutan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bhumi Sawerigading Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu pada Kamis (07/05/2026).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma, S.H., M.H diikuti oleh jajaran terkait di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan, koordinasi, serta peningkatan ketelitian dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan, khususnya pada proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam setiap tahapan pelayanan pertanahan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, identifikasi terhadap bidang tanah yang terindikasi berada dalam kawasan hutan perlu dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan data yuridis maupun data spasial agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Kehati-hatian dalam proses penerbitan sertipikat merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan pertanahan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Ibu Andi Sufiarma, S.H., M.H.

Dalam rapat tersebut juga dibahas berbagai langkah strategis yang perlu dilakukan oleh jajaran terkait, mulai dari penguatan koordinasi internal, pemanfaatan data pendukung, validasi dokumen, hingga optimalisasi sinkronisasi data pertanahan dengan data kawasan hutan yang dimiliki instansi terkait.

Selain itu, rapat ini menjadi momentum evaluasi dan penguatan pemahaman teknis bagi jajaran pelaksana agar proses pelayanan pertanahan dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran dapat semakin meningkatkan koordinasi dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas, sehingga pelayanan pertanahan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan optimal, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang jelas.
***Hkpl***

Baca juga

PT Frasta Survey Indonesia Serahkan Hasil PBT PTSL Terintegrasi ILASPP kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu

1 September 2026 - 10:00 WITA

Evaluasi PTSL 2026, Kantor Pertanahan Luwu Dorong Percepatan dan Akurasi Data

23 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026

23 Agustus 2026 - 14:24 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu Hadiri Penurunan Bendera HUT Ke-81 Republik Indonesia

19 Agustus 2026 - 17:59 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu dan Pemkab Luwu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Integrasi NIB dan NOP

18 Agustus 2026 - 17:06 WITA

Trending di Daerah