KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melaksanakan rapat internal terkait penguatan kehati-hatian dalam proses penerbitan sertipikat tanah yang terindikasi berada dalam kawasan hutan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bhumi Sawerigading Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu pada Kamis (07/05/2026).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma, S.H., M.H diikuti oleh jajaran terkait di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan, koordinasi, serta peningkatan ketelitian dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan, khususnya pada proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam setiap tahapan pelayanan pertanahan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, identifikasi terhadap bidang tanah yang terindikasi berada dalam kawasan hutan perlu dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan data yuridis maupun data spasial agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kehati-hatian dalam proses penerbitan sertipikat merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan pertanahan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Ibu Andi Sufiarma, S.H., M.H.
Dalam rapat tersebut juga dibahas berbagai langkah strategis yang perlu dilakukan oleh jajaran terkait, mulai dari penguatan koordinasi internal, pemanfaatan data pendukung, validasi dokumen, hingga optimalisasi sinkronisasi data pertanahan dengan data kawasan hutan yang dimiliki instansi terkait.
Selain itu, rapat ini menjadi momentum evaluasi dan penguatan pemahaman teknis bagi jajaran pelaksana agar proses pelayanan pertanahan dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran dapat semakin meningkatkan koordinasi dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas, sehingga pelayanan pertanahan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan optimal, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang jelas.
***Hkpl***







