KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melaksanakan rapat evaluasi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 pada Senin (11/05/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi internal sekaligus percepatan penyelesaian target kegiatan PTSL di Kabupaten Luwu.
Rapat evaluasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Ketua Satgas Yuridis, Sekretaris PTSL, serta para petugas yuridis yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2026.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan tugas yuridis di lapangan, khususnya dalam penyelesaian data untuk kategori K3.3. Ia meminta seluruh petugas yuridis untuk segera menuntaskan tahapan pekerjaan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

“Kita harus bergerak cepat dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai target. Tanggal 31 Mei 2026 data yuridis untuk K3.3 kita close, sehingga seluruh petugas harus memaksimalkan pelaksanaan tugasnya,” tegas Andi Sufiarma dalam rapat evaluasi tersebut.
Selain percepatan penyelesaian data, Kepala Kantor juga menyoroti pentingnya koordinasi aktif dengan pemerintah desa guna mendukung kelengkapan dokumen dan validitas data masyarakat peserta PTSL. Menurutnya, peran kepala desa sangat penting dalam membantu kelancaran proses administrasi maupun penyampaian informasi kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Andi Sufiarma menekankan perlunya penguatan sistem pengendalian dan monitoring data pada masing-masing petugas yuridis. Hal tersebut dinilai penting agar perkembangan pekerjaan dapat terpantau secara berkala dan meminimalisasi potensi kendala di lapangan.
“Control data di setiap petugas yuridis harus berjalan dengan baik agar progres kegiatan dapat dimonitor secara optimal dan penyelesaian pekerjaan bisa tepat waktu,” ujarnya.
Melalui rapat evaluasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu berharap pelaksanaan PTSL Tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan sesuai target yang telah ditetapkan. Evaluasi berkala juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antarpetugas dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, dan berkualitas kepada masyarakat.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.







