POLEWALI MANDAR, TEROPONGSULSELJAYA.com – Polemik penyaluran Bantuan Pangan Nasional kembali mencuat di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Seorang ibu rumah tangga bernama Nurlina, warga Desa Rea, Kecamatan Binuang, meluapkan kekecewaannya dengan mendatangi kantor desa setelah bantuan yang seharusnya menjadi hak keluarganya diduga dialihkan kepada warga lain.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (2/6/2026) itu sempat memicu adu argumen di kantor desa dan menjadi perhatian warga. Video perdebatan tersebut bahkan beredar luas dan viral di media sosial.
Menurut Nurlina, nama suaminya, Saharuddin, hingga kini masih tercatat aktif sebagai penerima bantuan pangan nasional. Namun dalam praktiknya, bantuan tersebut tidak diterima keluarganya dan justru diberikan kepada pihak lain. Ia mengaku kejadian serupa telah berulang kali dialami.

Dengan nada penuh emosi, Nurlina mempertanyakan alasan dirinya dicoret dari daftar penerima, sementara menurutnya masih ada warga yang kondisi ekonominya lebih baik namun tetap menerima bantuan.
Di tengah perdebatan tersebut, istri Kepala Desa Rea yang berada di kantor desa mengakui bahwa nama Nurlina memang tercantum dalam data penerima bantuan dari pemerintah. Namun ia menyebut pergantian penerima dilakukan berdasarkan kebijakan Kepala Desa dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait mekanisme dan dasar hukum pergantian penerima bantuan yang dilakukan di tingkat desa.
Menanggapi persoalan tersebut, Camat Binuang, Andi Saggap Rahim, menegaskan bahwa pergantian penerima bantuan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur administrasi yang jelas.
Menurutnya, berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku, apabila ada penerima bantuan yang dicoret atau diganti, harus disertai pernyataan mutlak dari Kepala Dusun yang diketahui oleh Kepala Desa. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Sekretaris Desa, tidak pernah ada pernyataan mutlak dari Kepala Dusun yang menjadi dasar pergantian penerima bantuan tersebut.
“Berdasarkan juknis, apabila ada yang dicoret harus ada pernyataan mutlak dari Kepala Dusun yang diketahui Kepala Desa. Jika tidak ada dokumen tersebut, maka tindakan itu dapat dikategorikan tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan informasi dari Sekdes, tidak pernah ada pernyataan mutlak dari Kepala Dusun bahwa penerima bisa diganti. Ini sangat tidak saya benarkan,” tegas Andi Saggap Rahim.
Pernyataan Camat Binuang tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penyaluran bantuan sosial di Desa Rea. Warga kini berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera melakukan evaluasi dan klarifikasi agar program bantuan sosial benar-benar tepat sasaran serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Rea belum memberikan keterangan resminya terkait dasar administrasi yang digunakan dalam pengalihan penerima bantuan tersebut.
Redaksi TeropongSulselJaya.com
Catatan Redaksi: Informasi awal terkait peristiwa ini sebelumnya telah diberitakan oleh media Wartabelanegara.com. Teropong Sulseljaya melakukan penulisan ulang berdasarkan keterangan pihak-pihak yang tercantum dalam pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat.Judul alternatif yang lebih kuat:






