MAKASSAR, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma bersama jajaran yang terdiri dari Muhammad Syukur dan Andi Haslim, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Komisi D Lt. 1 Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Prov. Sulsel pada Rabu (03/06/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tersebut digelar dalam rangka membahas penyelesaian permasalahan tanah secara berkeadilan antara ahli waris atau pihak yang mengaku sebagai pemilik maupun pemegang hak atas tanah dengan pihak perusahaan yang berkepentingan dalam kegiatan pengelolaan di wilayah tersebut selaku pemegang izin usaha. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kepada sejumlah pihak terkait.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, di antaranya Perwakilan dari Pihak dari Pemerintah Kabupaten Luwu, Perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan, jajaran pihak Perusahaan, pemilik lahan, tenaga ahli Komisi D DPRD Sulsel, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam forum tersebut, berbagai pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, data, serta informasi yang berkaitan dengan status dan riwayat penguasaan tanah guna memperoleh gambaran yang utuh terhadap permasalahan yang sedang dibahas. Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menjadi bagian penting dalam memberikan informasi pertanahan yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian permasalahan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu senantiasa mendukung upaya penyelesaian berbagai persoalan pertanahan melalui pendekatan dialogis, transparan, dan berkeadilan dengan mengedepankan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi langkah strategis untuk membangun kesamaan persepsi dalam mencari solusi terbaik atas permasalahan yang ada, sehingga dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas investasi dan pembangunan daerah.
Melalui rapat dengar pendapat ini, diharapkan seluruh pihak dapat memperoleh ruang komunikasi yang konstruktif dalam mencari titik temu penyelesaian masalah. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga legislatif menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu berkomitmen agar penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.







