Menu

Mode Gelap
10 Santri Ma’had Tahfizhul Qur’an Habiburrahman Luwu Resmi Diwisuda sebagai Hafiz 30 Juz Ketua Dekranasda Luwu Ikuti Jalan Sehat HUT Dekranas ke-46, Perkuat Sinergi UMKM dan Gerakan Hidup Sehat KKP Tinjau Lokasi Kampung Nelayan di Luwu, Bupati Patahudding Pastikan Kesiapan Lahan Wastra Khas Luwu Tampil di Premium Expo HUT Dekranas ke-46, Ketua Dekranasda Hadiri Rangkaian Kegiatan Produk UMKM Luwu Tampil di HUT ke-46 Dekranas, Bupati Tinjau Stand Dekranasda Dewan Pers Tegaskan MoU dengan Polri Utamakan Penyelesaian Sengketa Pers Lewat UU Pers

Daerah

Pastikan Kualitas Data Pertanahan, Kantah Luwu Evaluasi Pelaksanaan Pengukuran PTSL di Desa Tampumia

badge-check


					Pastikan Kualitas Data Pertanahan, Kantah Luwu Evaluasi Pelaksanaan Pengukuran PTSL di Desa Tampumia Perbesar

LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi ILASPP berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk respons terhadap berbagai masukan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Wakil Ketua Satgas Fisik PTSL, Bapak Andri Ardiansyah Rahim, bersama tim dari PT Frasta Survey Indonesia dan pihak terkait melaksanakan koordinasi hasil peninjauan lapangan di Desa Tampumia. (05/06/2026)

Kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai hambatan dan kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan pengukuran bidang tanah pada program PTSL Terintegrasi ILASPP. Peninjauan ini sekaligus menjadi langkah evaluasi guna memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai standar teknis, prosedur yang berlaku, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan koordinasi dengan masyarakat dan berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan pengukuran. Berbagai informasi dan masukan yang diterima menjadi bahan evaluasi penting untuk memastikan kualitas data pertanahan yang dihasilkan tetap terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Ketua Satgas Fisik PTSL, Andri Ardiansyah Rahim, menyampaikan bahwa setiap laporan maupun informasi yang disampaikan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung keberhasilan program PTSL. Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu selalu berupaya merespons setiap masukan secara cepat dan profesional.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pengukuran berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan data yang akurat. Setiap masukan dari masyarakat menjadi perhatian kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dalam membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Melalui keterbukaan informasi dan koordinasi yang intensif, berbagai kendala yang muncul di lapangan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.

Dengan sinergi antara masyarakat, pelaksana kegiatan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, pelaksanaan PTSL Terintegrasi ILASPP diharapkan dapat berjalan lebih optimal, menghasilkan data pertanahan yang valid dan akurat, serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu akan terus mengawal pelaksanaan program strategis nasional ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
***Hkpl/kty***

Baca juga

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Ajak Jajaran BPN Sulsel Perkuat Integritas dan Komunikasi Strategis

10 Juli 2026 - 19:38 WITA

Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

10 Juli 2026 - 19:33 WITA

Rakor Bersama Kepala Daerah Se-Sulsel, Menteri Nusron Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Prioritas Pemerintah

10 Juli 2026 - 19:30 WITA

Menteri ATR/BPN Berikan Pembinaan kepada Jajaran BPN Sulawesi Selatan, Perkuat Komitmen Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Pertanahan

10 Juli 2026 - 19:24 WITA

RDP di DPRD Luwu, Kantah Luwu Tegaskan Komitmen Hadirkan Kepastian Hukum Pertanahan

10 Juli 2026 - 19:06 WITA

Trending di Daerah