Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Minta Penyaluran BBM Subsidi Dibenahi, Data Penerima dan Barcode Dievaluasi Kesbangpol Luwu Disorot, IWO Pertanyakan Transparansi Pendataan Organisasi Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyaraka Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik PPAT untuk Perkuat Pelayanan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Dorong Tertib Pengelolaan Aset Pemerintah melalui Sosialisasi INTIP

Pemerintahan

DPRD Luwu Ketok Palu Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

badge-check


					DPRD Luwu Ketok Palu Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Luwu, Kamis (9/7/2026).

Persetujuan tersebut ditetapkan setelah seluruh tahapan pembahasan di DPRD diselesaikan, mulai dari penyampaian laporan hasil pembahasan, pendapat akhir fraksi-fraksi, hingga penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Luwu Ahmad Gazali dan dihadiri Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Wakil Ketua II DPRD Andi Mammang, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muh. Rudi, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, insan pers, serta tamu undangan.

Mewakili Bupati Luwu, Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas selesainya pembahasan Ranperda sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menurutnya, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya keterbatasan kapasitas fiskal daerah, sumber daya manusia, serta meningkatnya kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

“Mewakili Bapak Bupati Luwu, kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Luwu atas berbagai kekurangan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Evaluasi yang ada akan menjadi dasar untuk terus melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Muh. Dhevy Bijak Pawindu.

Dengan persetujuan bersama tersebut, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(red)

Baca juga

Bupati Luwu Minta Penyaluran BBM Subsidi Dibenahi, Data Penerima dan Barcode Dievaluasi

10 September 2026 - 16:52 WITA

Pemdes Temboe Bahas RKPDes 2027, Serap Aspirasi Warga dan Prioritaskan Program Pembangunan Desa

6 September 2026 - 20:11 WITA

Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan

2 September 2026 - 22:42 WITA

Wabup Luwu Sampaikan Perkembangan KDKMP dan Usulan SPBUN kepada Menteri Koperasi

30 Agustus 2026 - 08:59 WITA

Bupati Luwu Letakkan Batu Pertama Kampung Nelayan Merah Putih, Pembangunan Ditarget Selesai November 2026

12 Agustus 2026 - 21:29 WITA

Trending di Pemerintahan