KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Luwu, Kamis (9/7/2026).
Persetujuan tersebut ditetapkan setelah seluruh tahapan pembahasan di DPRD diselesaikan, mulai dari penyampaian laporan hasil pembahasan, pendapat akhir fraksi-fraksi, hingga penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Luwu Ahmad Gazali dan dihadiri Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Wakil Ketua II DPRD Andi Mammang, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muh. Rudi, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, insan pers, serta tamu undangan.

Mewakili Bupati Luwu, Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas selesainya pembahasan Ranperda sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menurutnya, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya keterbatasan kapasitas fiskal daerah, sumber daya manusia, serta meningkatnya kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
“Mewakili Bapak Bupati Luwu, kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Luwu atas berbagai kekurangan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Evaluasi yang ada akan menjadi dasar untuk terus melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Muh. Dhevy Bijak Pawindu.
Dengan persetujuan bersama tersebut, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(red)








