KAB LUWU,TEROPONGSULSELJAYA.com,– Persaingan usaha jasa keagenan kapal di Kabupaten Luwu menjadi sorotan. Sejumlah pelaku usaha meminta Pemerintah Kabupaten Luwu bersama instansi terkait segera mengambil langkah nyata untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan terbuka bagi seluruh perusahaan keagenan kapal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Permintaan tersebut muncul karena para pelaku usaha menilai kesempatan menjalankan usaha belum dirasakan secara merata. Mereka berharap tidak ada perlakuan yang menguntungkan pihak tertentu sehingga seluruh perusahaan memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam memberikan pelayanan keagenan kapal.
Bahkan, sejumlah pelaku usaha mengaku menduga adanya praktik yang mengarah pada monopoli oleh salah satu agen. Dugaan tersebut, menurut mereka, diduga berkaitan dengan adanya kerja sama dengan pihak Master Jetty BMS, sehingga perusahaan keagenan lainnya merasa kesulitan memperoleh kesempatan yang setara.

Para pelaku usaha berharap dugaan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Luwu agar dilakukan evaluasi sesuai kewenangan yang dimiliki.
Selain itu, mereka juga meminta Kantor Kesyahbandaran selaku instansi yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin dan pengawasan kegiatan keagenan kapal di wilayah kerja pelabuhan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan yang berlangsung.
Menurut mereka, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi merugikan pelaku usaha lainnya yang memiliki legalitas dan hak yang sama untuk beroperasi.
Para pelaku usaha berharap Pemerintah Kabupaten Luwu bersama dinas terkait dan Kantor Kesyahbandaran dapat segera mengambil langkah konkret guna memastikan seluruh perusahaan keagenan kapal memperoleh kesempatan yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak agen yang disebut dalam dugaan tersebut maupun pihak Kantor Kesyahbandaran belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi Teropong Sulseljaya membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(HR)







