Menu ✖

Mode Gelap
Ketua IWO Luwu Raya Miris Lihat Kondisi DLH dan Damkar, Armada Terbatas hingga Petugas Kerap Dimaki Penguatan Tata Kelola Tiga Lembaga Jadi Agenda Rakor Nasional, Ketua Dekranasda Luwu Hadir di Bali Sekda Luwu: Santri Harus Melek Teknologi Tanpa Tinggalkan Akhlak Kantah Luwu Terima Kunjungan Tim Penyusun RDTR Kecamatan Bua, Perkuat Koordinasi Penataan Ruang Kantah Luwu Bahas Pengusulan Tanah Ulayat bersama Lembaga Adat To’ Bua Kantah Luwu Gelar Rapat Koordinasi LSD Dan LP2B, Dorong Kejelasan Pemanfaatan Lahan

Daerah

Sat Narkoba Polres Luwu Menangkap 4 Terduga Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Shabu

badge-check


					Sat Narkoba Polres Luwu Menangkap 4 Terduga Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Shabu Perbesar

LUWU,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Satuan Narkoba Polres Luwu menangkapan YR (36), IR (37), AA (24) dan SA (22) terduga pelaku penyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu hàri selasa 3 januari 2023 di Lingk. Pammanu Kel. Pammanu Kec.Belopa Utara Kab.Luwu.

Dari tangan pelaku diamankan 4 (empat) shacet plastik berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu seberat 1, 34 gram, 2 (dua) buah alat isap shabu (bong), 1 (satu) batang potongan pipet (sendok shabu), 1 (satu) pack shacet plastik ukuran kecil (kosong), 1 (satu) buah kotak tissue warna hitam (tempat bong), dan 2 (dua) unit HP

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, S.Sos bersama Personil Sat Narkoba Polres

Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, S.Sos mengatakan bahwa penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat / informan bahwa disebuah rumah yang terletak Lingk.Pammanu Kel.Pammanu Kec.Belopa Utara Kab.Luwu sering dilakukan transaksi narkoba jenis shabu.

“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud dan ditemukan didalam rumah YR Als Young, IR Als Ippang dan AA berada di ruang tamu, setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) Shabu berada di lantai yang diakui sebelumnya disimpan oleh IR Als Ippang yang mana Shabu tersebut dibeli secara patungan bersama YR Als Young dan ditemukan juga alat isap shabu di rumah tersebut” Ujarnya. Rabu (4/1/2023).

Mustari menerangkan bahwa pengeledahan dilanjutkan dan ditemukan lagi 2 (dua) shacet shabu disaku celana AA atas pengakuannya bahwa shabu tersebut diperoleh dari SA yang berdomisili di Lingk. Baranapance, Kel.Pammanu, kec.Belopa Utara, kab.Luwu.

Atas kejadian tersebut dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap SA (24) dan pada hari itu juga ditemukan SA di rumah kost di Link.Tampumia Radda, Kec.Belopa, Kab.Luwu, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan alat isap shabu (bong) dan sendok Shabu, serta diakui bahwa benar telah menyerahkan 2 (dua) shacet shabu kepada AA untuk diserahkan kepada YR Als Young”, Terang AKP Mustari.

Dikomfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi,SH,S.I.K,M.Si membenarkan penangkapan tersebut, para pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Luwu untuk dilanjutkan penyidikan, BB dan Urine Pelaku menunggu hasil Lapfor.

” Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”. Tegas AKBP Arisandi.

Baca juga

Kantah Luwu Terima Kunjungan Tim Penyusun RDTR Kecamatan Bua, Perkuat Koordinasi Penataan Ruang

22 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Kantah Luwu Bahas Pengusulan Tanah Ulayat bersama Lembaga Adat To’ Bua

22 Oktober 2026 - 20:36 WITA

Kantah Luwu Gelar Rapat Koordinasi LSD Dan LP2B, Dorong Kejelasan Pemanfaatan Lahan

22 Oktober 2026 - 20:32 WITA

Kebakaran Terjadi di Area Penampungan Logistik PT SGS Luwu, Tim Gabungan Masih Berupaya Padamkan Api

21 Oktober 2026 - 18:52 WITA

Mendengar, menelaah, dan menindaklanjuti pengaduan demi pelayanan pertanahan yang lebih baik.

21 Oktober 2026 - 18:22 WITA

Trending di Daerah