Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

Daerah

Pesan Kapolres Luwu Bagi Pelaku Kejahatan Di Akhir Operasi Sikat Lipu : No Where To Run, No Place To Hide

badge-check


					Pesan Kapolres Luwu Bagi Pelaku Kejahatan Di Akhir Operasi Sikat Lipu : No Where To Run, No Place To Hide Perbesar

LUWU,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Polres Luwu menggelar konferensi pers hasil penegakan hukum Operasi Sikat Lipu 2023 bertempat di lobi Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Selasa (27/6/2023).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. didamping Kabag Ops Polres Luwu AKP Ahmad, S.Sos, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh, S.E., M.H., Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang dan Kasubsi PID Sihumas Polres Luwu Aipda Amrullah, S.Sos.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa operasi kewilayahan dengan sandi Sikat Lipu 2023 telah dilaksanakan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 6 Juni sampai 25 Juni 2023 untuk menciptakan situasi yang kondusif dan melakuan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan(curat), pencurian dengan Kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan selama pelaksanaan Ops Sikat Lipu 2023 Polres Luwu sebanyak 11 orang dengan 7 Laporan Polisi dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Luwu yang terdiri dari 3 orang tersangka merupakan TO (Target Operasi), 6 orang tersangka Non TO dan 2 orang tersangka sebagai penadah hasil kejahatan,” ujarnya.

Arisandi melanjutkan bahwa upaya yang dilakukan dalam Ops Sikat Lipu tidak hanya penegakan hukum oleh Satgas Tindak, tapi juga dilakukan upaya-upaya preemtif oleh pengemban fungsi Binmas dan Intelkam serta upaya preventif oleh pengemban fungsi Samapta dan Lalu Lintas.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, S.E., M.H. menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka bervariasi, ada yang berpura-pura sebagai seorang pembeli di warung sebelum kemudian menguasai barang milik korban (pemilik warung), ada yang memasuki rumah korban dengan cara mencungkil pintu dan jendela rumah dan bahkan ada juga yang dengan menggunakan ancaman kekerasan terhadap korbannya karena ketahuan ketika hendak melancarkan aksinya.

“Dari 11 orang tersangka, tidak ada yang merupakan anak di bawah umur namun 1 di antaranya sudah merupakan residivis. Berbagai barang bukti yang kita amankan merupakan barang hasil curian maupun sarana yang digunakan pelaku ketika melakukan aksinya. Mereka dikenakan pasal 363 dan pasal 365  KUHP subsider pasal 362 KUHP jo pasal 480 KUHP.” Ujar AKP Saleh.

Terakhir Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. berpesan kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati sehingga tidak menjadi korban atau bahkan menjadi pelaku kejahatan karena bagi pelaku kejahatan, no where to run and no place to hide (tidak  ada tempat melarikan diri dan tidak ada tempat untuk bersembunyi).

Baca juga

PT Frasta Survey Indonesia Serahkan Hasil PBT PTSL Terintegrasi ILASPP kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu

1 September 2026 - 10:00 WITA

Evaluasi PTSL 2026, Kantor Pertanahan Luwu Dorong Percepatan dan Akurasi Data

23 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026

23 Agustus 2026 - 14:24 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu Hadiri Penurunan Bendera HUT Ke-81 Republik Indonesia

19 Agustus 2026 - 17:59 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu dan Pemkab Luwu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Integrasi NIB dan NOP

18 Agustus 2026 - 17:06 WITA

Trending di Daerah