KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penguatan pelayanan publik di bidang pertanahan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu. Senin (04/05/2026)
Rapat dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi, M.Si., dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma, S.H., M.H., bersama jajaran serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang sebelumnya dilaksanakan pada 29 April 2026 di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selain itu, rapat ini juga menjadi bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dan Kantor Pertanahan terkait sembilan paket program prioritas yang telah ditetapkan sebagai fokus kolaborasi bersama.
Dalam arahannya, Pj. Sekretaris Daerah menekankan pentingnya kesamaan persepsi dan langkah konkret antar perangkat daerah dalam menjalankan program kerja sama tersebut. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh agenda yang telah direncanakan dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan.
Rapat koordinasi ini juga menjadi forum strategis untuk membahas langkah-langkah teknis pelaksanaan, pembagian peran antar OPD, serta penyusunan agenda kegiatan lanjutan yang akan segera diimplementasikan. Seluruh peserta rapat didorong untuk aktif berkontribusi dalam mengidentifikasi potensi kendala sekaligus merumuskan solusi yang tepat dan terintegrasi.
Kehadiran berbagai unsur OPD, mulai dari perangkat perencanaan, keuangan, pengawasan, hingga teknis sektoral, mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Luwu dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, khususnya dalam layanan pertanahan.
Melalui pelaksanaan rakor ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin solid antara Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dalam mengawal pelaksanaan program kerja sama secara berkelanjutan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya strategis dalam mendorong optimalisasi pelayanan publik yang lebih profesional, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
_Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu_







