Menu ✖

Mode Gelap
Ketua IWO Luwu Raya Miris Lihat Kondisi DLH dan Damkar, Armada Terbatas hingga Petugas Kerap Dimaki Penguatan Tata Kelola Tiga Lembaga Jadi Agenda Rakor Nasional, Ketua Dekranasda Luwu Hadir di Bali Sekda Luwu: Santri Harus Melek Teknologi Tanpa Tinggalkan Akhlak Kantah Luwu Terima Kunjungan Tim Penyusun RDTR Kecamatan Bua, Perkuat Koordinasi Penataan Ruang Kantah Luwu Bahas Pengusulan Tanah Ulayat bersama Lembaga Adat To’ Bua Kantah Luwu Gelar Rapat Koordinasi LSD Dan LP2B, Dorong Kejelasan Pemanfaatan Lahan

Kriminal

Dugaan Konflik Lahan, Pria Tewas Mengenaskan di Area Persawahan

badge-check


					Dugaan Konflik Lahan, Pria Tewas Mengenaskan di Area Persawahan Perbesar

Teropongsulseljaya.com, Luwu.
– Peristiwa naas terjadi di Dusun Labokke, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu dimana Seorang Pria tega menghabisi nyawa Teman Kampung sendiri dengan cara membacok bagian lehernya hingga tewas, sabtu 09/01/2021.

Dari informasi yang kami himpun, diketahui Tersangka KD (60) melakukan penganiayaan terhadap korban SA (69) diarea persawahan menggunakan sebilah parang, diduga bermula dari selisih faham antara keduanya terkait batas lahan.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa telah bertemu tersangka sesaat setelah melakukan aksinya dan warga pun turut melakukan pemeriksaan dari informasi tersangka itu sendiri.

“Setelah membunuh, dia kasi info kepada warga yg ada di sekitarn sini bahwa dia habis parangi korban SA. Kemungkinan dia meninggal,” Tuturnya.

Mendapatkan informasi tersebut, warga kemudian melakukan pengecekan kelokasi dan benar korban meninggal dengan luka sobek di leher.

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto, SIK, MH Melalui Kapolsek Bua Iptu Hasdin, S.Sos, MH membenarkan bahwa telah terjadi cek ok antara dua orang hingga terjadinya peristiwa pembunuhan dan tersangka telah menyerahkan diri.

“Keduanya Cekcok Dan Sama-sama menghunuskan parang namun Pelaku lebih Dulu melayangkan Parangnya kearah Muka Dan leher Korban sehingga Korban langsung Jatuh tersungkur hingga mengakibatkan Luka Terbuka pada pipi sebelah kanan sampai bibir atas dan Luka Terbuka pada leher sebelah kanan yang menyebabkan Korban meninggal Dunia Di Tempat Kejadian. “Ungkap Kapolsek Bua.

Lanjutnya, “Mendapatkan laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan, lalu pelaku dibawa langsung kepolres Luwu guna proses Hukum lebih Lanjut serta Untuk menghindari aksi balas dendam keluarga Korban terhadap pelaku, “Terangnya.

Pelaku dikenakan Pasal 338 KUH Pidana Sub. 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara. (Red)

Reporter :Andri

Baca juga

Sengketa Tanah hingga Pengeroyokan di Lutra, Arlan Selamat dari Maut, Yusril Meregang Nyawa

13 Oktober 2026 - 11:44 WITA

Mahasiswa Semester 1 Ditemukan Meninggal Dirumahnya di Pabbaresseng Bua

7 Oktober 2026 - 22:57 WITA

Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi UGD Puskesmas Larompong Selatan

12 September 2026 - 13:51 WITA

Demi Keamanan Warga, Pos Pengamanan Terpadu Bua Diharapkan Segera Difungsikan

31 Agustus 2026 - 13:17 WITA

Kabur Tinggalkan Motor, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Luwu

12 Agustus 2026 - 19:45 WITA

Trending di Kriminal