Kriminal

PENANGKAPAN PELAKU PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA SAMA

Advertisement HUMAS PEMPROV SULSEL

Palopo,-UNIT RESMOB POLRES PALOPO di back up TMC RESMOB POLDA SULSEL pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2019. Sekitar pukul 13.00 wita bertempat di jalan lorong lapas kota Palopo melakukan penangkapan pelaku penganiayaan terhadap pelapor ZULQIFLY BIN TAKDIR alias ZUL, 22 Thn berdasarkan laporan polisi : LPB / 17 / III / 2019 / SEK TELLUWANUA, Tanggal 17 Maret 2019 dengan TKP Kel pentojangan kec. Telluwanua kota Palopo.

Diketahui Identitas pelaku yaitu sdr. APRIADI alias ADI, 22 tahun, Pekerjaan sopir mobil, Alamat : Kel pentojangan kec Telluwanua kota Palopo.

Kronologis kejadian, saat korban sedang tidur siang lalu para pelaku datang dan berteriak di depan rumah korban kemudian korban keluar ruang dan menanyakan ” KENAPA KAMU TERIAK TERIAK ” lalu korban dan pelaku bertengkar kemudian para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan kepalan tangan, setelah menerima laporan Team melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan lorong lapas kota Palopo.

Dalam lakukan penangkapan, dilakukan lidik dan diketahui bahwa salah satu tersangka telah lari ke Kab. Toraja Utara yang kemudian Kanit Reskrim bersama 2 orang personil melakukan pengejaran pada hari Senin tgl 18 Maret 2019, namun melarikan diri kembali ke Palopo.

Atas adanya Komunikasi serta kerjasama Kapolsek bersama Personil URC Polres Palopo Aipda Umar Jaya bersama personilnya yang kemudian mengejar mobil yang di tumpangi pelaku mulai dari Battang dan berhasil menangkap pelaku di depan lorong lapas Kelas II A Palopo setelah Mobil yang di tumpangi di hadang dan diberhenti.

Selanjutnya pelaku di bawah ke Mako Polsek Telluwanua guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya untuk pelaku lainnya yaitu JUNA ( DPO ) masih dalam pengejaran.*nun*

Advertisement MEWUJUDKAN KABUPATEN LUWU YANG MAJU SEJAHTERA DAN MANDIRI DALAM NUANSA RELIGI

Related Articles

Close