TEROPONG SULSELJAYA, Makassar- Bendungan Karalloe yang terletak di perbatasan Gowa-Jeneponto dalam proses ganti rugi dana lahannya, ternyata dimainkan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab bahkan parahnya nama kapolda Sulsel pun di giring.
salah seorang pemilik lahan Madi (50) turut menjadi korban oleh oknum tersebut. lahan miliknya seluas 6.669 meter persegi ini mengaku hanya mendapatkan ganti rugi sebanyak Rp.7 jt dari yang seharusnya sebesar Rp. 177,12 jt.
Korban menerangkan bahwa proses pencairan dana ganti rugi yang turut dihadiri korban sendiri (Madi ) pada awal november lalu di pengadilan negeri gowa sebesar 13,711 Milliar untuk 48 hektar.

“Dana tersebut cair awal november lalu oleh pihak bank di pengadilan negeri gowa setelah beberapa orang pemilik lahan bertanda tangan yakni H. Botang, H. Salihin, Hj. Kamaria, Sino dan saya sendiri Madi”, ungkap Madi kepada awak media senin 25/11/2019.
Setelah dana tersebut dicairkan, langsung diangkut menggunakan mobil diketahui milik Bahar menuju kediamannya di kawasan Tello makassar. Dalam perjalanan Bahar meminta Madi untuk menurunkan uang tersebut sebesar Rp 4 Milliar disalah satu rumah jalan Hertasning makassar.
“Ketika saya bertanya ini rumah siapa?, Bahar langsung menjawab bahwa ini rumah Kapolda Sulsel makanya jangan banyak bertanya nanti kita ditangkap terus dipenjarakan katanya, “Ungkap Madi.
Lanjutnya Madi Menerangkan, ” sisa uang yang dibawa kerumah Bahar sekitar 3 Milliar lebih setelah dipotong biaya biaya operasional serta fee 50%, dana yang diterima oleh 5 orang pemilik lahan tersebut totalnya hanya berjumlah Rp. 576.000.000,” Tutupnya. (vhr)
Reporter : vhr vharel
Teropong SulselJaya
Portal Kawan Muda